Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 142/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1505/L.9.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR bersama-sama dengan para Saksi ROHIT Bin NEDI, Saksi HERMAN Alias MAN Bin (Alm) NURTAN dan Saksi ARIYEL Bin ROMANSAH (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekira hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penambangan tanpa izin, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI yang merupakan anggota SatPolair Polres Belitung Timur melakukan patroli di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur dan pada sekira pukul 17.00 WIB Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI melihat adanya kegiatan penambangan pasir timah dengan menggunakan Rajuk ponton/apung sebanyak 1 (satu) set tambang timah. Selanjutnya Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI melakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Saksi ROHIT Bin NEDI, Saksi HERMAN Alias MAN Bin (Alm) NURTAN dan Saksi ARIYEL Bin ROMANSAH dan setelah dilakukan interogasi lisan diketahui bahwa pemilik dari 1 (satu) set tambang timah jenis Rajuk ponton/apung tersebut adalah terdakwa SIRJON ALIAS JON BIN ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah). Selain itu dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut para Saksi ROHIT Bin NEDI, Saksi HERMAN Alias MAN Bin (Alm) NURTAN dan Saksi ARIYEL Bin ROMANSAH tidak dilengkapi dokumen perizinan dari pihak berwenang, dan selanjutnya para Saksi ROHIT Bin NEDI, Saksi HERMAN Alias MAN Bin (Alm) NURTAN dan Saksi ARIYEL Bin ROMANSAH bersama Barang Bukti berupa sarana prasarana alat tambang tersebut dibawa ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses hukum.

 

Bahwa peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah:

Peran terdakwa SIRJON alias JON BIN ISKANDAR :

  1. Sebagai pemilik dari kegiatan tambang timah tersebut
  2. Sebagai pemodal dari kegiatan penambangan timah tersebut
  3. Sebagai orang yang menyediakan lokasi dan sarana prasarana tambang timah;
  4. Sebagai orang yang menyuruh dan memerintahkan para Saksi ROHIT, Saksi HERMAN dan Saksi ARIYEL untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis Rajuk Ponton/apung;
  5. Sebagai orang yang menyuruh memberikan Gaji/upah kerja kepada para Saksi ROHIT, Saksi HERMAN dan Saksi ARIYEL dari kegiatan penambangan timah

Peran Saksi ROHIT Bin NEDI :

  1. Sebagai pekerja tambang timah milik Terdakwa
  2. Sebagai orang yang Terdakwa berikan kepercayaan untuk mengakomodir pekerja tambang lainnya didalam melakukan kegiatan tambang timah milik Terdakwa tersebut
  3. Sebagai pekerja tambang yang membantu Terdakwa didalam melakukan kegiatan penambangan timah milik Terdakwa;
  4. Sebagai orang yang menerima perintah dari Terdakwa dan turut melakukan kegiatan penambangan timah milik Terdakwa;
  5. Sebagai orang yang menerima upah/gaji yang Terdakwa bayarkan dari kegiatan penambangan timah milik Terdakwa

Peran Saksi HERMAN Alias MAN Bin (Alm) NURTAN dan saksi ARIYEL Bin ROMANSAH

  1. Sebagai pekerja tambang timah milik Terdakwa
  2. Sebagai pekerja tambang yang membantu Terdakwa didalam melakukan kegiatan penambangan timah milik Terdakwa
  3. Sebagai orang yang menerima perintah dari Terdakwa dan turut melakukan kegiatan penambangan timah milik Terdakwa
  4. Sebagai orang yang menerima upah/gaji yang Terdakwa bayarkan dari kegiatan penambangan timah milik Terdakwa

 

Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti berupa Surat Titik Koordinat Kegiatan Pertambangan Timah tanggal 20 Juni 2024 yang diterbitkan oleh UPTD KPHP Gunung Duren (Unit XIII) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperoleh fakta hukum jika lokasi terdakwa menyuruh para Saksi ROHIT, Saksi HERMAN dan Saksi ARIYEL melakukan penambangan adalah lokasi yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

 

Bahwa dalam menyuruh para Saksi ROHIT, Saksi HERMAN dan Saksi ARIYEL melakukan penambangan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :

  • Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
  • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
  • Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  • Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

 

            ----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya