INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2024/PN Tdn | Rizky Fauzi Gunawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2024/PN Tdn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7131 Th.1998., yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Kuningan pada tanggal 08 September 1998 yang sebelumnya nama Ibu tertulis dan terbaca “ENUR NURMAYATI” diperbaiki menjadi nama Ibu tertulis dan terbaca “NURMAYATI”;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7131 Th.1998., pada tanggal 08 September 1998;
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |