Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
122/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | RISDY ARDIANSYAH, S.H. | FIRY HIDAYAT Als KOLOI Bin MAHASAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1189/L.9.14.1/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | - Bahwa terdakwa Firy Hidayat Als Koloi Bin Mahasan bersama dengan saksi - Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 10.00 WIB, saksi Kresna Pandu Putra dan saksi Affriez Zian, Anggota POLRI mendapatkan informasi adanya dugaan aktifitas penambangan timah rajuk suntik tanpa dilengkapi perizinan dengan didampingi oleh saksi DENNY ERNANDES, PNS UPTD KPHP Gunung Duren DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya melakukan - Bahwa pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri mendatangi rumah terdakwa, dan selanjutnya bersama-sama menuju lokasi tambang dengan membawa1 (satu) unit mesin Robin Merek MATARI 22 PK dan Bahan Bakar Minyak (BBM), sesampainya di lokasi tambang sekira pukul - Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan ponton rajuk suntik antara lain berupa 1 (satu) unit robin merek Matari 22 PK, 1 (satu) papan segitiga, 1 (satu) Pipa ukuran 1½ dim berikut mata rajuk, 1 (satu) Pipa ukuran 4 dim, 1 (satu) Selang spiral ukuran 3 Dim, 1 (satu) Selang ukuran 1¼ Dim, 1 (satu) Selang ukuran 3 Dim berikut pipa T, 1 (satu) Selang Spiral ukuran 2 Dim, 1 (satu) Selang Spiral ukuran 2½ Dim berikut pipa suntik, Mata rajuk, Karpet, Sakkan. Setelah mesin robin dihidupkan maka selang spiral akan menghisap air lalu dihantarkan melalui selang untuk dihantarkan ke pipa T untuk membagi air dimana jalur pertama diarahkan ke selang monitor untuk digunakan menyemprot tanah didasar air untuk memudahkan mata rajuk masuk kedalam lobang. Sedangkan jalur kedua digunakan untuk menghisap tanah melalui spiral yang selanjutnya menuju ke pipa - Bahwa terdakwa rencana memberikan gaji/upah kepada saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri menggunakan metode/sistem bagi hasil dengan pembagian sesuai hasil penjualan bijih timah terdakwa potong biaya operasional (bensin, rokok, oli dan kerusakan mesin) setelah itu sisanya dibagi 3 untuk mesin, terdakwa dan saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri. Dalam hal menjalanan kegiatan penambangan tersebut terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. - Bahwa setelah dilakukan pengecekan dengan berdasarkan pengambilan titik koordinat diketahui jika lokasi tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan timah jenis ponton rajuk pada koordinat X 197.425 dan koordinat Y 9.688.181 dengan status kawasan Areal penggunaan Lain (APL) yang menurut keterangan ahli DENNY ERNANDES selaku Ahli di UPTD KPHP Gunung Duren Dinas LHK Prov. Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6614/MENLH– PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi Penambangan Timah Tanpa Izin milik terdakwa yang berada dilokasi tambang timah di Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam areal penggunaan lain (APL) sehingga harus dibuat/dimiliki perizinan IUP OP atau IPR komoditas Timah. - Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Wielyan Als Pak Long Bin Asri berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |