Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Tdn Mardji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mardji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 12147/U/JB/2007 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 24 Mei 2007 yang sebelumnya tertulis/terbaca “MARDJI INDRAWAN” menjadi “MARDJI”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 12147/U/JB/2007 tanggal 24 Mei 2007;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak