Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Tdn RISDY ARDIANSYAH, S.H. KUSNAN Als SENAN Bin KOHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1079/L.9.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNAN Als SENAN Bin KOHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa KUSNAN Als SENAN Bin KOHAR bersama dengan Anak Saksi BAYU MUHIDIN Als BAYU Bin (Alm) ADENG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at Tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Lokasi Tambang timah Dusun Sukamandi Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, atau ditempat-tempat tertentu di Kabupaten Belitung Timur, dimana Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa KUSNAN Als SENAN Bin KOHAR menyewa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 4331 XI di rental motor PINKI Milik Saksi IMAM TOYIB Als IMAM Bin ABDUL. Setelah Terdakwa merental sepeda motor, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mulai berangkat kerja dengan cara mencari timah-timah sisa di lokasi tambang belakang kantor PDIP DKC Kecamatan Kabupaten Belitung Timur, namun pada saat sampai dilokasi ternyata mesin tidak ada yang jalan, karena Terdakwa sedang membutuhkan uang, akhirnya Terdakwa berniat untuk hendak mengambil barang-barang yang ada dilokasi tambang tersebut dengan cara pulang terlebih dahulu untuk menyiapkan karung dan beberapa kunci ring pas dan setelah itu mengajak Anak BAYU MUHIDIN Als BAYU Bin (Alm) ADENG untuk ikut pergi bersama Terdakwa menuju lokasi tambang yang akan di ambil rangkaian mesin;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 WIB, pada saat berada dirumah kontrakan yang berlamat Dusun Arab II Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa  mengajak Anak BAYU untuk ngereman timah di belakang kantor PDIP serta di belakang Stadion Rimba Pelawan dan Anak BAYU menyetujuinya kemudian Terdakwa mengambil kunci-kunci di dalam kontrakan dan dimasukkan ke dalam jok motor. Lalu Terdakwa dan Anak BAYU pergi menuju ke belakang Kantor PDIP dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 4331 XI, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa bertanya ke pekerja tambang “bang aku nak ngereman” lalu dijawab pekerja tambang “udah penuh bang” kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Anak BAYU bahwa di lokasi tersebut sudah penuh lalu Terdakwa menyampaikan kepada Anak BAYU “kite nyari besi bay idang makan dirumah (kita cari besi bay untuk makan dirumah)” dan Anak BAYU menjawab “oh iye lah(oh iya)”.  Selanjutnya Terdakwa dan Anak BAYU dengan menggunakan sepeda motor untuk menuju lokasi lain di Dusun Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dan sepeda motor tersebut di parkirkan dengan jarak lebih kurang 50 Meter dari Ponton, kemudian Terdakwa mengeluarkan kunci kunci dan karung di dalam jok motor kemudian naik ke atas ponton dan selanjutnya Anak BAYU menyusul lalu setelah diatas ponton dan melihat sekitar ponton untuk mencari besi namun tidak ditemukan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka rangkaian mesin merk YASUKA dan mesin merk TONGFUNG dengan cara membuka baut yang ada di mesin dengan menggunakan kunci pas, kunci reng dan kunci sok yang dibawa dengan membuka tutup mesin merk YASUKA, kemudian membuka stang seher dan injeksi pom, lalu membuka tutup klep, membuka pipa minyak dan  tutup amset, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak BAYU untuk memasukkan 2 set tutup mesin diesel, 1 set stang seher, 2 buah injeksi pom 1 buah tutup klep, 2 buah pipa minyak, dan 1 buah tutup amset ke dalam karung yang dibawa, lalu Terdakwa KUSNAN kembali dengan menggunakan kunci pas, kunci reng, dan kunci sok membuka tutup mesin merk TONGFUNG dan injeksi pom, kemudian barang-barang tersebut di kumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung yang dibawa secara satu per satu. Setelah mengambil rangkaian mesin tersebut Terdakwa bawa dari ponton dengan cara di pikul diatas pundak kanan Terdakwa dan di letakkan di atas motor dan bergegas meninggalkan lokasi tersebut. Namun belum juga Terdakwa pergi, tiba-tiba ada Saksi KARMIDIN TOBRONI Als MIDIN Bin (Alm) TOBRONI yang datang menghampiri Terdakwa yang masih dalam posisi di atas motor dengan 2 (dua) buah karung yang di letakkan di bagian depan motor, dan mengatakan bahwa hendak mengecek isi karung yang ada di motor Terdakwa, pada saat itu Anak BAYU pergi terlebih dahulu melarikan diri dengan berlari meninggalkan Terdakwa, kemudian orang tersebut mengecek isi karung dan diketahui bahwa isi karung tersebut adalah rangkaian mesin, setelah itu Terdakwa diminta untuk ikut dan mengecek ke dekat ponton milik Saksi MARWA Bin (Alm) DEROMAN, yang mana mesin ponton tersebut sebelumnya telah Terdakwa ambil beberapa rangkaian mesinnya, mengetahui hal tersebut KARMIDIN TOBRONI Als MIDIN Bin (Alm) TOBRONI langsung menghubungi Saksi MARWA dan kemudian tidak lama Saksi MARWA pemilik dari mesin-mesin tersebut datang ke lokasi tambang, setelah itu Terdakwa beserta rangkaian mesin yang ada di dalam karung tersebut dibawa ke Polres Belitung Timur untuk dimintai pertanggungjawabanya atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut, dan setelah itu pihak Kepolisian juga ikut mengamankan Anak BAYU dan dibawa ke Polres Belitung Timur;
  • Bahwa di dalam mengambil 1 (satu) rangkaian mesin diesel merk YASUKA ukuran 55 PK  dengan rincian sebagai berikut : 1 set tutup mesin merk YASUKA 55, 1 set stang seher, 1 set injeksi pom, 1 buah tutup klep, 2 buah pipa minyak, 1 buah tutup amset dan 1 (satu)  Rangkaian mesin diesel merk TONGFUNG ukuran 55 PK dengan rincian sebagai berikut : 1 set tutup mesin merk TONGFUNG 55 PK, 1 set injeksi pom tersebut Terdakwa KUSNAN bersama dengan Anak BAYU MUHIDIN tidak ada izin dari pemiliknya yaitu adalah saksi MARWA Bin (Alm) DEROMAN;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KUSNAN bersama dengan Anak BAYU MUHIDIN tersebut saksi MARWA Bin (Alm) DEROMAN mengalami kerugian Rp. 4.090.000,-(empat juta sembilan puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4  KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya