Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Tdn Era Yulianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Era Yulianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3603-LT-24092013-0438 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang tanggal 03 Oktober 2013 yang sebelumnya tertulis/terbaca  “PUTRI AMELIA menjadi PUTRI AMELA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3603-LT-24092013-0438 tanggal 03 Oktober 2013;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak