Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Dalam Permohonan SITA: Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Type ALL NEW PCX 160 CBS, No. Rangka MH1KF7115MK079550, No. Mesin KF71E1079124, No. Polisi BN3047WI, BPKB atas nama YANUARDI; memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar
Rp. 29.192.000,- (Dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type ALL NEW PCX 160 CBS, No. Rangka MH1KF7115MK079550, No. Mesin KF71E1079124, No. Polisi BN3047WI, BPKB atas nama YANUARDI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type ALL NEW PCX 160 CBS, No. Rangka MH1KF7115MK079550, No. Mesin KF71E1079124, No. Polisi BN3047WI, BPKB atas nama YANUARDI, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type ALL NEW PCX 160 CBS, No. Rangka MH1KF7115MK079550, No. Mesin KF71E1079124, No. Polisi BN3047WI, BPKB atas nama YANUARDI dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|