Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Aldi Santoso alias Aldi Bin Hasanudin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 160/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1851/L.9.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aldi Santoso alias Aldi Bin Hasanudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Aldi Santoso alias Aldi Bin Hasanudin pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di gudang rebus ikan milik Dimas, tepatnya di Jalan Ujung Tanjung, Desa Tanjung Binga, Kec. Sijuk, Kab. Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan sengaja melukai berat orang lain sehingga mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang sebelumnya sudah dalam kondisi mabuk pergi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan plat nomor BN 5953 WI ke gudang rebus ikan bersama dengan saksi Miko Alexsander alias Miko Bin Opik yang bertempat di Jalan Ujung Tanjung, Desa Tanjung Binga, Kec. Sijuk, Kab. Belitung dan sesampainya di sana terdakwa melihat korban Dedi Irawan alias Gudet (meninggal dunia) sedang menonton pertandingan sepak bola Euro bersama-sama dengan saksi Budianto alias Budi Bin H. Sudadin, saksi Ardi alias Aldi Bin Petta Daengpasampo, dan saksi Usman alias Obo Bin Rahman;
  • Bahwa saat melihat korban, muncul niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan senjata tajam yakni 1 (satu) buah pisau jenis badik dan 1 (satu) buah pisau jenis kerambit yang telah terdakwa simpan di bagian pinggang terdakwa dikarenakan sebelumnya terdakwa sudah menyimpan dendam pribadi dengan korban, namun sebelum melakukan aksinya, terdakwa terlebih dahulu pergi meninggalkan Gudang bersama dengan saksi Ardi;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB sekembalinya terdakwa bersama dengan saksi Ardi ke Gudang tempat korban sedang menonton pertandingan bola Euro tersebut, terdakwa yang memiliki dendam pribadi terhadap korban mulai melakukan aksinya yakni pada awalnya terdakwa mematikan lampu Gudang tempat dimana korban masih sedang menonton pertandingan bola Euro dengan alasan agar tidak silau;
  • Kemudian terdakwa mendekati korban lalu mengambil 1 (satu) buah pisau jenis badik yang terdakwa simpan di pinggang terdakwa dan langsung mengarahkan pisau jenis badik tersebut ke arah wajah korban sebelah kiri sehingga korban terkejut dan berteriak sambil melakukan perlawanan lalu mengakibatkan korban dan terdakwa berguling di lantai Gudang tersebut;
  • Bahwa melihat korban dan terdakwa sedang berguling di lantai Gudang tersebut, saksi Budianto alias Budi Bin H. Sudadin dan saksi Ridwan alias Tanglu Bin Slama yang sedang berada di Gudang tersebut mencoba melerai terdakwa dan korban dengan cara menahan terdakwa yang masih berusaha menyerang korban sehingga menyebabkan korban yang sudah terluka berhasil melepaskan diri dan berlari keluar Gudang menuju jalan aspal di luar Gudang tersebut;
  • Bahwa terdakwa yang masih merasa kesal berusaha untuk melepaskan diri dari saksi Budianto alias Budi Bin H. Sudadin dan saksi Ridwan alias Tanglu Bin Slama yang berusaha menahan terdakwa sehingga menyebabkan terdakwa kembali mengejar korban keluar Gudang dan menyerang korban yang sudah berada di luar Gudang sehingga mengakibatkan korban kembali terkena tusukan pisau jenis badik di bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali;
  • Bahwa selanjutnya korban yang masih berusaha menghindar dari terdakwa hingga terjatuh di luar Gudang mencoba menahan terdakwa yang masih berusaha menyerang korban dengan menggunakan pisau jenis badik dan saksi Budianto alias Budi Bin H. Sudadin bersama dengan saksi Usman alias Obo Bin Rahman ikut membantu menahan terdakwa dan mencoba mengambil pisau jenis badik yang dipegang oleh terdakwa, namun tidak berhasil;
  • Bahwa korban yang berhasil melepaskan diri dari terdakwa kembali berlari menuju jalan aspal di dekat Gudang sambil berteriak meminta tolong, namun terdakwa yang berhasil melepaskan diri dari saksi Budianto alias Budi Bin H. Sudadin dan saksi Usman alias Obo Bin Rahman kembali mengejar dan menyerang korban sehingga menyebabkan korban dan terdakwa kembali terjatuh di jalan aspal yang berada di depan rumah saksi Petta Sabi alias Petta Bin Petta Sampar yang letaknya tidak jauh dari Gudang tersebut;
  • Kemudian, terdakwa yang masih berusaha untuk menyerang korban menggunakan pisau jenis badik yang masih terdakwa pegang kembali melakukan penusukan kepada korban sehingga korban terkena tusukan sebanyak 1 (satu) kali di bagian dada korban dan 1 (satu) kali di bagian perut korban;
  • Bahwa mendengar keributan yang terjadi di depan rumahnya, saksi Petta Sabi alias Petta Bin Petta Sampar keluar rumah lalu melerai korban dan terdakwa dengan dibantu oleh saksi Ismail alias Gondes Bin Muhammad Dawir serta berhasil mengamankan 1 (satu) buah pisau jenis kerambit milik terdakwa yang terjatuh di jalan aspal, namun pisau jenis badik yang terdakwa gunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban masih dipegang dan dibawa terdakwa hingga terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Selanjutnya, korban yang telah mengalami luka-luka akibat tusukan pisau jenis badik di bagian wajah, dada, dan perut akibat dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa pergi menuju Puskesmas Tanjung Binga dengan dibantu oleh saksi Ridwan alias Tanglu Bin Slama untuk mendapatkan penanganan pengobatan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saksi Daniel Ferdinand Sitohang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aldi Santoso alias Aldi Bin Hasanudin atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban untuk kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Belitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa korban Dedi Irawan alias Gudet sempat dilakukan perawatan di Rumah Sakit kurang lebih selama 6 (enam) hari;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 445/288/PKM TB tanggal 07 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tanjung Binga dan ditandatangani oleh dr. Paulina Maresta selaku dokter yang memeriksa dan Apt. Ernie Pratiwie, S. Si. selaku Kepala UPT Puskesmas Tanjung Binga, dengan kesimpulan “Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh sembilan tahun. Ditemukan 1 luka tusuk di bagian dada sebelah kanan dengan ukuran 5 cm x 0,5 cm, kedalaman luka sekitar 0,5 cm sampai 1,5 cm dan dasar luka terbawah yaitu organ dalam (paru-paru?), perdarahan aktif hingga setelah dilakukan tindakan penjahitan luka. Kemudian ditemukan 2 luka tusuk di bagian dada sebelah kiri atas dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm dan kedalaman 0,5 cm dasar luka yaitu kulit, perdarahan tidak aktif, dan sebelah kiri bawah dengan ukuran 1 cm-2 cm dari dalam ke luar x 0,5 cm dan kedalaman 1,5 cm dasar luka organ dalam (paru-paru?), perdarahan aktif berhenti setelah dilakukan tindakan penjahitan luka. Tanda-tanda tersebut biasanya ditemukan pada orang yang mengalami kekerasan akibat benda tajam.”
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 958/UPT RSUD/Instl-MR/VII/2024 yang dikeluarkan oleh UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono pada tanggal 03 Juli 2024 dan ditandatangani oleh dr. Fernando Hutagalung, Sp. B selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa :

Nama

:

DEDI IRAWAN

Umur

:

39 Tahun

Kelamin

:

Lak-Laki

Alamat

:

Jl. Padat Karya RT. 016 / 003 Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Belitung

Telah meninggal dunia pada tanggal : 02 Juli 2024, Pukul : 21.40 WIB di UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono.

Diagnosa : Post operasi atas indikasi luka tusuk multiple di bagian dada, perut, dan disertai sepsis (infeksi pada seluruh tubuh/sistemik).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Aldi Santoso alias Aldi Bin Hasanudin pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di gudang rebus ikan milik Dimas, tepatnya di Jalan Ujung Tanjung, Desa Tanjung Binga, Kec. Sijuk, Kab. Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang sebelumnya sudah dalam kondisi mabuk pergi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan plat nomor BN 5953 WI ke gudang rebus ikan bersama dengan saksi Miko Alexsander alias Miko Bin Opik yang bertempat di Jalan Ujung Tanjung, Desa Tanjung Binga, Kec. Sijuk, Kab. Belitung dan sesampainya di sana terdakwa melihat korban Dedi Irawan alias Gudet (meninggal dunia) sedang menonton pertandingan sepak bola Euro bersama-sama dengan saksi Budianto alias Budi Bin H. Sudadin, saksi Ardi alias Aldi Bin Petta Daengpasampo, dan saksi Usman alias Obo Bin Rahman;
  • Bahwa saat melihat korban, muncul niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan senjata tajam yakni 1 (satu) buah pisau jenis badik dan 1 (satu) buah pisau jenis kerambit yang telah terdakwa simpan di bagian pinggang terdakwa dikarenakan sebelumnya terdakwa sudah menyimpan dendam pribadi dengan korban, namun sebelum melakukan aksinya, terdakwa terlebih dahulu pergi meninggalkan Gudang bersama dengan saksi Ardi;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB sekembalinya terdakwa bersama dengan saksi Ardi ke Gudang tempat korban sedang menonton pertandingan bola Euro tersebut, terdakwa yang memiliki dendam pribadi terhadap korban mulai melakukan aksinya yakni pada awalnya terdakwa mematikan lampu Gudang tempat dimana korban masih sedang menonton pertandingan bola Euro dengan alasan agar tidak silau;
  • Kemudian terdakwa mendekati korban lalu mengambil 1 (satu) buah pisau jenis badik yang terdakwa simpan di pinggang terdakwa dan langsung mengarahkan pisau jenis badik tersebut ke arah wajah korban sebelah kiri sehingga korban terkejut dan berteriak sambil melakukan perlawanan lalu mengakibatkan korban dan terdakwa berguling di lantai Gudang tersebut;
  • Bahwa melihat korban dan terdakwa sedang berguling di lantai Gudang tersebut, saksi Budianto alias Budi Bin H. Sudadin dan saksi Ridwan alias Tanglu Bin Slama yang sedang berada di Gudang tersebut mencoba melerai terdakwa dan korban dengan cara menahan terdakwa yang masih berusaha menyerang korban sehingga menyebabkan korban yang sudah terluka berhasil melepaskan diri dan berlari keluar Gudang menuju jalan aspal di luar Gudang tersebut;
  • Bahwa terdakwa yang masih merasa kesal berusaha untuk melepaskan diri dari saksi Budianto alias Budi Bin H. Sudadin dan saksi Ridwan alias Tanglu Bin Slama yang berusaha menahan terdakwa sehingga menyebabkan terdakwa kembali mengejar korban keluar Gudang dan menyerang korban yang sudah berada di luar Gudang sehingga mengakibatkan korban kembali terkena tusukan pisau jenis badik di bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali;
  • Bahwa selanjutnya korban yang masih berusaha menghindar dari terdakwa hingga terjatuh di luar Gudang mencoba menahan terdakwa yang masih berusaha menyerang korban dengan menggunakan pisau jenis badik dan saksi Budianto alias Budi Bin H. Sudadin bersama dengan saksi Usman alias Obo Bin Rahman ikut membantu menahan terdakwa dan mencoba mengambil pisau jenis badik yang dipegang oleh terdakwa, namun tidak berhasil;
  • Bahwa korban yang berhasil melepaskan diri dari terdakwa kembali berlari menuju jalan aspal di dekat Gudang sambil berteriak meminta tolong, namun terdakwa yang berhasil melepaskan diri dari saksi Budianto alias Budi Bin H. Sudadin dan saksi Usman alias Obo Bin Rahman kembali mengejar dan menyerang korban sehingga menyebabkan korban dan terdakwa kembali terjatuh di jalan aspal yang berada di depan rumah saksi Petta Sabi alias Petta Bin Petta Sampar yang letaknya tidak jauh dari Gudang tersebut;
  • Kemudian, terdakwa yang masih berusaha untuk menyerang korban menggunakan pisau jenis badik yang masih terdakwa pegang kembali melakukan penusukan kepada korban sehingga korban terkena tusukan sebanyak 1 (satu) kali di bagian dada korban dan 1 (satu) kali di bagian perut korban;
  • Bahwa mendengar keributan yang terjadi di depan rumahnya, saksi Petta Sabi alias Petta Bin Petta Sampar keluar rumah lalu melerai korban dan terdakwa dengan dibantu oleh saksi Ismail alias Gondes Bin Muhammad Dawir serta berhasil mengamankan 1 (satu) buah pisau jenis kerambit milik terdakwa yang terjatuh di jalan aspal, namun pisau jenis badik yang terdakwa gunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban masih dipegang dan dibawa terdakwa hingga terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Selanjutnya, korban yang telah mengalami luka-luka akibat tusukan pisau jenis badik di bagian wajah, dada, dan perut akibat dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa pergi menuju Puskesmas Tanjung Binga dengan dibantu oleh saksi Ridwan alias Tanglu Bin Slama untuk mendapatkan penanganan pengobatan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saksi Daniel Ferdinand Sitohang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aldi Santoso alias Aldi Bin Hasanudin atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban untuk kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Belitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa korban Dedi Irawan alias Gudet sempat dilakukan perawatan di Rumah Sakit kurang lebih selama 6 (enam) hari;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 445/288/PKM TB tanggal 07 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tanjung Binga dan ditandatangani oleh dr. Paulina Maresta selaku dokter yang memeriksa dan Apt. Ernie Pratiwie, S. Si. selaku Kepala UPT Puskesmas Tanjung Binga, dengan kesimpulan “Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh sembilan tahun. Ditemukan 1 luka tusuk di bagian dada sebelah kanan dengan ukuran 5 cm x 0,5 cm, kedalaman luka sekitar 0,5 cm sampai 1,5 cm dan dasar luka terbawah yaitu organ dalam (paru-paru?), perdarahan aktif hingga setelah dilakukan tindakan penjahitan luka. Kemudian ditemukan 2 luka tusuk di bagian dada sebelah kiri atas dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm dan kedalaman 0,5 cm dasar luka yaitu kulit, perdarahan tidak aktif, dan sebelah kiri bawah dengan ukuran 1 cm-2 cm dari dalam ke luar x 0,5 cm dan kedalaman 1,5 cm dasar luka organ dalam (paru-paru?), perdarahan aktif berhenti setelah dilakukan tindakan penjahitan luka. Tanda-tanda tersebut biasanya ditemukan pada orang yang mengalami kekerasan akibat benda tajam.”
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 958/UPT RSUD/Instl-MR/VII/2024 yang dikeluarkan oleh UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono pada tanggal 03 Juli 2024 dan ditandatangani oleh dr. Fernando Hutagalung, Sp. B selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa :

Nama

:

DEDI IRAWAN

Umur

:

39 Tahun

Kelamin

:

Lak-Laki

Alamat

:

Jl. Padat Karya RT. 016 / 003 Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Belitung

Telah meninggal dunia pada tanggal : 02 Juli 2024, Pukul : 21.40 WIB di UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono.

Diagnosa : Post operasi atas indikasi luka tusuk multiple di bagian dada, perut, dan disertai sepsis (infeksi pada seluruh tubuh/sistemik).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya