Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Tdn Tika Septianti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tika Septianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0403/DISP/2009/2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 30 Desember 2009 yang sebelumnya tertulis/terbaca “TANI” menjadi “DASUMI”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0403/DISP/2009/2003 tanggal 30 Desember 2009;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak