Dakwaan |
---Bahwa ia Terdakwa AGUS SUPARDI Bin SARIMAN pada hari Selasa tanggal 23 bulan Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2024, bertempat di Jalan Padat Karya II Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, telah melakukan tindak pidana Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa ASEP HERMAWAN alias ASEP Bin HERMAN KELANA berangkat dari rumah menuju lokasi penambangan di Kolong yang berada di Jalan Padat Karya II Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Setelah Terdakwa sampai, Terdakwa mulai bersiap-siap untuk melakukan penambangan dengan cara Terdakwa mulai melakukan pengisian bahan bakar ke mesin robin. Setelah itu Terdakwa menghidupkan mesin robin.
- Bahwa setelah mesin robin hidup, Terdakwa mulai melakukan penambangan dengan cara Terdakwa menombak/menancapkan mata rajuk ke dalam tanah bersamaan dengan mesin robin yang menyemprot untuk membantu menombak mata rajuk tersebut, kemudian setelah mata rajuk sudah sampai pada kedalaman ± 4 Meter selanjutnya mulai dilakukan penyedotan terhadap pipa rajuk suntik tersebut dimana hasil sedotan/hisapan tersebut di alirkan menuju sakan yang sudah dilapisi dengan karpet bersamaan dengan itu dilakukan pengecekan kadar timah dan setelah itu Terdakwa mulai mengecek kadar timah dari tanah yang sudah Terdakwa sedot tersebut.
- Bahwa jika Terdakwa lihat hasil sedotan tanah tersebut tidak ada kadar timahnya maka Terdakwa akan mencabut pipa suntik tersebut dan selanjutnya Terdakwa akan menombak lagi sampai Terdakwa lihat hasil hisapan dari mesin robin tersebut sudah terdapat mineral timah, kemudian jika Terdakwa lihat karpet yang berada di dalam sakan tersebut sudah penuh dengan pasir yang tercampur mineral timah maka Terdakwa akan menipiskan (mengumpulkan) pasir timah yang sudah terkumpul.
- Bahwa Terdakwa belum sempat mengecek kadar timah tresebut lakukan karena pada sekira pukul 11.00 Wib datang Pihak Kepolisian Resor Belitung yang menyuruh Terdakwa berhenti melakukan penambangan dan segera mematikan mesin/peralatan tambang tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan tanpa izin tersebut menggunakan barang-barang berupa 1 (Satu) Unit Mesin Hisap Air, 1 (Satu) Set Mata Rajuk, 1 (Satu) Batang pipa ukuran 1 ½ Dim, 1 (Satu) Set SAKAN, 4 (Empat) Lembar KARPET, 1 (Satu) Buah Selang Spiral Ukuran 3 Dim, dan 1 (Satu) Buah Drum Belah.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan mineral timah, Terdakwa sudah mendapatkan hasil sebanyak ± 13 (tiga belas) kilogram dan uang hasil penambangan sebanyak ± Rp1.500.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya dari uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan operasional dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan aktivitas penambangan yang belokasi di Jalan Padat Karya II Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tersebut Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun.
-------------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Atas Perubahan Dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.-------------- |