Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
4.KHAERUL RIZAL, S.H.
5.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
6.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
7.BOB INDRA SIREGAR S.H
NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2480/L.9.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
4KHAERUL RIZAL, S.H.
5Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
6Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
7BOB INDRA SIREGAR S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------- Bahwa Ia Terdakwa NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pak Tahau RT.02 RW.01 Desa. Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tepatnya di kediaman Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili,  melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa sudah menerima paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali dan menjadi perantara dari saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho pada bulan Mei 2024, bulan Juni 2024, bulan Juli 2024, dan bulan Agustus 2024. Terdakwa telah mendapatkan upah atas mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) namun uang tersebut tidak langsung dikirimkan sekaligus, saksi SUHERMAN alias MANTUL membayar kepada Terdakwa secara berangsur-angsur ke rekening BRI milik Ibu Terdakwa, kadang dikirimkan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan juga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sambil menunggu narkotika jenis sabu yang Terdakwa edarkan habis.

 

  • Bahwa Terdakwa mengedarkan barang narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa memecah atau membagi paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa peroleh dari saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho menjadi bagian lebih kecil sesuai dengan instruksi atau perintah dari saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho. Setelah Terdakwa selesai memecah atau membagi paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menunggu perintah dari saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho untuk kemudian Terdakwa lemparkan ke titik-titik yang Terdakwa tentukan lalu Terdakwa melaporkan lokasi titik pelemparan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0238 tanggal 20 Agustus 2024 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Pangkal Pinang, ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian yang pada pokoknya menjelaskan bahwa telah melakukan pengujian terhadap sampel berupa:

Nama Sampel

:

2 (dua) bungkus plastik bening besar masing-masing didalamnya terdapat plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat plastik bening, 44 (empat puluh empat) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya terdapat plastik benin, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersangka atas nama NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0240

Tanggal

:

19 Agustus 2024

Berat Sampel + Wadah

:

233,94 gram

Berat Wadah

:

25,55 gram

Berat BB Netto / Volume Netto*

:

208,39 gram

Berat Diuji / Volume Diuji*

:

0,12 gram

Berat Sisa / Volume Sisa*

:

208,27 gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Kristal Warna : Putih Bau:-, Rasa:- Penandaan: tidak ada penandaan: tidak ada penandaan

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

 

Kesimpulan:

Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 61.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor 256/LFBE/KOMINFO/09/2024 tanggal 09 September 2024 oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika, ditandatangani oleh Revani Saputra, S.KOM., CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC. Selaku Pemeriksa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y35 warna emas dengan provider Telkomsel dengan nomor 085381900406 menggunakan seperangkat komputer forensik, perangkat akusisi forensik, dan perangkat analisa forensik, media penyimpanan eksternal. Menggunakan metode pemeriksaan ISO/EIC 27037 : 2014, ISO/EIC 27042 : 2015, PK.01 – Prosedur Kerja Pemeriksaan Handphone. Ikhtisiar pemeriksaan barang bukti tersebut menyatakan:
  • Ditemukan riwayat panggilan Whatsapp antara 6285800225576@s.whatsapp.net Bs dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik;
  • Ditemukan riwayat panggilan Whatsapp antara 6285262353198@s.whatsapp.net Pertanian dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik;
  • Ditemukan riwayat pesan Whatsapp antara 6285800225576@s.whatsapp.net Bs dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik;
  • Ditemukan riwayat pesan Whatsapp antara 6285262353198@s.whatsapp.net Pertanian dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik; serta ditemukan foto / gambar terkait perkara narkotika.

 

--- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pak Tahau RT.02 RW.01 Desa. Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tepatnya di kediaman Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili,  melakukan tindak pidana,  melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa hendak ke luar rumah, tiba-tiba saksi Satrio Bin Tugiro Santoso selaku Anggota Satresnarkoba Polres Belitung bersama anggota Satresnarkoba lainnya mendatangi Terdakwa di Jalan Pak Tahau RT.02 RW.01 Desa. Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tepatnya di kediaman Terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa disaksikan oleh saksi INDRATNO Bin CARTAM selaku Ketua RW setempat, dan saksi RIFQI SYAIFULLAH Bin NAZARUDIN selaku warga setempat. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisikan Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 46 (empat puluh enam) bungkus plastik bening kecil berisikan Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik warna merah, 1 (satu) buah plastik warna biru, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) Buah pipa kaca (pirex), 3 (tiga) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastic klip, 6 (enam) buah plastik snack, 1 (satu) buah ATM BRI warna biru, 1 (satu) buah buku tabungan BRI, 1 (satu) buah kotak rokok LA Bold warna hitam, 3 (tiga) buah sekop, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) buah tas sandang warna biru, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah Kardus OLI merk shell advance, 2 (dua) buah OLI merk shell advance, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y35 warna emas dengan provider Telkomsel dengan nomor 085381900406, 1 (satu) buah handphone merk Vivo V27 dengan provider Xl dengan nomor 087774988444, Uang tunai sejumlah Rp12.500.000. (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa berikut dengan semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa sudah menerima paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali dari saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho yaitu pada bulan Mei 2024, bulan Juni 2024, bulan Juli 2024, dan bulan Agustus 2024.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0238 tanggal 20 Agustus 2024 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Pangkal Pinang, ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian yang pada pokoknya menjelaskan bahwa telah melakukan pengujian terhadap sampel berupa:

Nama Sampel

:

2 (dua) bungkus plastik bening besar masing-masing didalamnya terdapat plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat plastik bening, 44 (empat puluh empat) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya terdapat plastik benin, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersangka atas nama NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0240

Tanggal

:

19 Agustus 2024

Berat Sampel + Wadah

:

233,94 gram

Berat Wadah

:

25,55 gram

Berat BB Netto / Volume Netto*

:

208,39 gram

Berat Diuji / Volume Diuji*

:

0,12 gram

Berat Sisa / Volume Sisa*

:

208,27 gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Kristal Warna : Putih Bau:-, Rasa:- Penandaan: tidak ada penandaan: tidak ada penandaan

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

Kesimpulan:

Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 61.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0238 tanggal 20 Agustus 2024 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Pangkal Pinang, ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian yang pada pokoknya menjelaskan bahwa telah melakukan pengujian terhadap sampel berupa 2 (dua) bungkus plastik bening besar masing-masing di dalamnya terdapat plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat plastik bening, 44 (empat puluh empat) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya terdapat plastik bening, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu Terdakwa atas nama NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO. Kesimpulan Hasil Pengujian bahwa contoh tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I.

 

--- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

=========================================   DAN    ======================================

 

KEDUA

 

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO pada pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pak Tahau RT.02 RW.01 Desa. Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tepatnya di kediaman Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili,  melakukan tindak pidana ”melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3)yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa hendak ke luar rumah, tiba-tiba saksi SATRIO Bin TUGIRO SANTOSO selaku Anggota Satresnarkoba Polres Belitung bersama anggota Satresnarkoba lainnya mendatangi Terdakwa di kediaman Terdakwa unt6uk melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa disaksikan oleh saksi INDRATNO Bin CARTAM selaku Ketua RW setempat, dan saksi RIFQI SYAIFULLAH Bin NAZARUDIN selaku warga setempat. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah 120 (seratus dua puluh) Strip obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCl 50mg, 1 (satu) buah ATM BRI warna biru, 1 (satu) buah buku tabungan BRI, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y35 warna emas dengan provider Telkomsel dengan nomor 085381900406, 1 (satu) buah handphone merk Vivo V27 dengan provider Xl dengan nomor 087774988444, Uang tunai sejumlah Rp12.500.000. (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa berikut dengan semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya, dalam rentang waktu antara bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2024 saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho menghubungi Terdakwa NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO menanyakan mengenai kondisi pasar penjualan obat dengan kandungan Tramadol, yang mana Terdakwa menjawab pasar penjualan tramadol bagus di sekitar Belitung. Kemudian saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho menyuruh Terdakwa mencari orang yang dapat memegang dan mengedarkan obat-obatan jenis tramadol lalu Terdakwa merekomendasikan saksi Andri Hermawan Bin Akui (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) kepada saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho. Kemudian, Terdakwa menghubungi saksi Andri Hermawan Bin Akui untuk menawari pekerjaan sebagai kurir atau perantara obat-obatan jenis tramadol tersebut yang mana saksi Andri Hermawan Bin Akui mengiyakan tawaran tersebut. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan kontak saksi Andri Hermawan Bin Akui kepada saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho. Beberapa hari setelahnya, saksi Andri Hermawan Bin Akui mendatangi Terdakwa membawa 300 (tiga ratus) strip obat tramadol dengan maksud menitipkan sebagian obat tramadol tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa memastikan kepada saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho mengenai obat tramadol tersebut yang mana saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho meminta Terdakwa supaya menyimpan sebagian obat tramadol tersebut dan meminta Terdakwa untuk memberikan stok obat tramadol ke saksi Andri Hermawan Bin Akui apabila saksi Andri Hermawan Bin Akui membutuhkan stok untuk dilempar atas perintah saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho atau untuk dijual ke orang yang saksi Andri Hermawan Bin Akui kenal dengan sistem COD (Cash On Delivery).

 

  • Bahwa Terdakwa ada mengedarkan obat tanpa merek yang memiliki kandungan Tramadol tersebut dengan cara Terdakwa menunggu perintah saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho untuk melemparkan obat tersebut, setelah Terdakwa mendapat perintah dari saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho untuk melempar maka Terdakwa menuju ke lokasi titik pelemparan yang Terdakwa telah tentukan dan melempar obat tersebut lalu Terdakwa melaporkan kepada saksi SUHERMAN alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho lokasi titik pengiriman tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.01.24.0011 tanggal 21 Agustus 2024 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang, ditanda tangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm.,Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian yang pada pokoknya menjelaskan bahwa telah melakukan pengujian terhadap sampel berupa 2 (dua) strip / 20 (dua puluh) butir obat tanpa merek yang mirip kemasan obat Tramadol HCL 50mg Terdakwa atas nama NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO. Kesimpulan contoh tersebut di atas positif mengandung Tramadol Hidroklorida sejumlah 121,24?ngan persyaratan 90,0% – 110,0% (Farmakope Indonesia Edisi VI halaman 1736).

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Farmasi barang bukti berupa obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL setelah melalui pemeriksaan positif mengandung Tramadol HCl dengan kandungan 124,73% per tabletnya. Sesuai dengan Farmakope Indonesia Edisi 6 Halaman 1736 syarat kadar Tramadol HCL adalah 90,0 – 110,0 %, dari hasil pengujian didapatkan kadar 124,73% sehingga barang bukti berupa obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL tidak memenuhi syarat.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Farmasi efek samping penggunaan obat tramadol yang dirasakan yaitu dapat menyebabkan rasa sakit akibat penggunaan obat secara terus menerus, sakit kepala, kantuk, lemas, pusing, mual, muntah, sulit BAB dan buang air kecil, mulut kering, berkeringat dan menyebabkan halusinasi dan penggunaan obat tersebut secara terus menerus dapat menyebabkan kecanduan sedangkan bahaya dari penggunaan Tramadol HCL yang melebihi batas kadar dapat menyebabkan kejang, gangguan koordinasi, ketagihan, kerusakan ginjal dan kematian.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor 256/LFBE/KOMINFO/09/2024 tanggal 09 September 2024 oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika, ditandatangani oleh Revani Saputra, S.KOM., CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC. Selaku Pemeriksa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y35 warna emas dengan provider Telkomsel dengan nomor 085381900406 menggunakan seperangkat komputer forensik, perangkat akusisi forensik, dan perangkat analisa forensik, media penyimpanan eksternal. Menggunakan metode pemeriksaan ISO/EIC 27037 : 2014, ISO/EIC 27042 : 2015, PK.01 – Prosedur Kerja Pemeriksaan Handphone. Ikhtisiar pemeriksaan barang bukti tersebut menyatakan:
  • Ditemukan riwayat panggilan Whatsapp antara 6285800225576@s.whatsapp.net Bs dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik;
  • Ditemukan riwayat panggilan Whatsapp antara 6285262353198@s.whatsapp.net Pertanian dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik;
  • Ditemukan riwayat pesan Whatsapp antara 6285800225576@s.whatsapp.net Bs dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik;
  • Ditemukan riwayat pesan Whatsapp antara 6285262353198@s.whatsapp.net Pertanian dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik; serta ditemukan foto/gambar terkait perkara narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 – A T A U –

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pak Tahau RT.02 RW.01 Desa. Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tepatnya di kediaman Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili,  melakukan tindak pidana,  melakukan tindak pidana ”melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 saksi Satrio Bin Tugiro Santoso selaku Anggota unit II Satresnarkoba Polres Belitung beserta anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DPO berdasarkan Surat Nomor DPO/01/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 1 Januari 2024 atas nama Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di apartemen The Edge beralamat di Jalan Raya Baros Cimahi Selatan Kabupaten Bandung. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 saksi Satrio Bin Tugiro Santoso beserta Tim mendapatkan informasi jika yang bertugas mengedarkan barang bukti narkotika dan obat-obatan jenis tramadol milik saksi Suherman alias MANTUL Anak Dari Cu Thian Ho tersebut adalah seseorang yang diketahui bernama NICO (Terdakwa) beralamat di Jalan Pak Tahau RT.02 RW.01 Desa. Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi Satrio Bin Tugiro Santoso dan tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO yang saat itu hendak keluar dari kediamannya yang beralamat di Jalan Pak Tahau RT.02 RW.01 Desa. Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa hendak ke luar rumah, tiba-tiba saksi Satrio Bin Tugiro Santoso selaku Anggota Satresnarkoba Polres Belitung bersama anggota Satresnarkoba lainnya mendatangi Terdakwa di Jalan Pak Tahau RT.02 RW.01 Desa. Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tepatnya di kediaman Terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa disaksikan oleh saksi INDRATNO Bin CARTAM selaku Ketua RW setempat, dan saksi RIFQI SYAIFULLAH Bin NAZARUDIN selaku warga setempat. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah 120 (seratus dua puluh) Strip obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCl 50mg, 1 (satu) buah ATM BRI warna biru, 1 (satu) buah buku tabungan BRI, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y35 warna emas dengan provider Telkomsel dengan nomor 085381900406, 1 (satu) buah handphone merk Vivo V27 dengan provider Xl dengan nomor 087774988444, Uang tunai sejumlah Rp12.500.000. (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa berikut dengan semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.01.24.0011 tanggal 21 Agustus 2024 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang, ditanda tangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm.,Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian yang pada pokoknya menjelaskan bahwa telah melakukan pengujian terhadap sampel berupa 2 (dua) strip / 20 (dua puluh) butir obat tanpa merek yang mirip kemasan obat Tramadol HCL 50mg Terdakwa atas nama NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO. Kesimpulan contoh tersebut di atas positif mengandung Tramadol Hidroklorida sejumlah 121,24?ngan persyaratan 90,0% – 110,0% (Farmakope Indonesia Edisi VI halaman 1736).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.01.24.0011 tanggal 21 Agustus 2024 oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang, ditanda tangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm.,Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian yang pada pokoknya menjelaskan bahwa telah melakukan pengujian terhadap sampel berupa 2 (dua) strip / 20 (dua puluh) butir obat tanpa merek yang mirip kemasan obat Tramadol HCL 50mg Terdakwa atas nama NICO alias TEKON alias EKO Bin SARIWANTO. Kesimpulan contoh tersebut di atas positif mengandung Tramadol Hidroklorida sejumlah 121,24?ngan persyaratan 90,0% – 110,0% (Farmakope Indonesia Edisi VI halaman 1736).

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Farmasi barang bukti berupa obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL setelah melalui pemeriksaan positif mengandung Tramadol HCl dengan kandungan 124,73% per tabletnya. Sesuai dengan Farmakope Indonesia Edisi 6 Halaman 1736 syarat kadar Tramadol HCL adalah 90,0 – 110,0 %, dari hasil pengujian didapatkan kadar 124,73% sehingga barang bukti berupa obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL tidak memenuhi syarat.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Farmasi efek samping penggunaan obat tramadol yang dirasakan yaitu dapat menyebabkan rasa sakit akibat penggunaan obat secara terus menerus, sakit kepala, kantuk, lemas, pusing, mual, muntah, sulit BAB dan buang air kecil, mulut kering, berkeringat dan menyebabkan halusinasi dan penggunaan obat tersebut secara terus menerus dapat menyebabkan kecanduan sedangkan bahaya dari penggunaan Tramadol HCL yang melebihi batas kadar dapat menyebabkan kejang, gangguan koordinasi, ketagihan, kerusakan ginjal dan kematian.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor 256/LFBE/KOMINFO/09/2024 tanggal 09 September 2024 oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika, ditandatangani oleh Revani Saputra, S.KOM., CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC. Selaku Pemeriksa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y35 warna emas dengan provider Telkomsel dengan nomor 085381900406 menggunakan seperangkat komputer forensik, perangkat akusisi forensik, dan perangkat analisa forensik, media penyimpanan eksternal. Menggunakan metode pemeriksaan ISO/EIC 27037 : 2014, ISO/EIC 27042 : 2015, PK.01 – Prosedur Kerja Pemeriksaan Handphone. Ikhtisiar pemeriksaan barang bukti tersebut menyatakan:
  • Ditemukan riwayat panggilan Whatsapp antara 6285800225576@s.whatsapp.net Bs dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik;
  • Ditemukan riwayat panggilan Whatsapp antara 6285262353198@s.whatsapp.net Pertanian dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik;
  • Ditemukan riwayat pesan Whatsapp antara 6285800225576@s.whatsapp.net Bs dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik;
  • Ditemukan riwayat pesan Whatsapp antara 6285262353198@s.whatsapp.net Pertanian dengan 6285381900406@s.whatsapp.net Hidrolik; serta ditemukan foto/gambar terkait perkara narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) terkait sediaan farmasi berupa Obat Keras.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya