Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.283.716,- (TIGA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS RUPIAH). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 29.626.644,- (DUA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 40.489.006 ,- (EMPAT PULUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN ENAM RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |