Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 10 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Tdn |
Tanggal Surat |
Senin, 08 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PRAYITNO CATUR NUGROHO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marihot Tua Silitonga, S.H. | PRAYITNO CATUR NUGROHO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Belitung, |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan serta surat yang telah dikeluarkan oleh Tergugat yang berkaitan dengan Penggugat berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum bagi Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pihak yang beretikaf baik dan berhak untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap diri Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Surat Pengantar Nomor: 058/SP/DPC.PPP/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 ditandatangani oleh Tergugat (ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Belitung) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Pengantar Nomor: 058/SP/DPC.PPP/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 ditandatangani oleh Tergugat (ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Belitung) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |