Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Tdn PT BPR UKABIMA LESTARI KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR UKABIMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asef Ferdian, STPT BPR UKABIMA LESTARI
Tergugat
NoNama
1KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.062.502,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 360/BPRUL-TP/KSG/VIII/2020 tanggal 26 AGUSTUS 2020 yang dibuat dihadapan Linawati Hasan, SH., Notaris di Kota Tanjungpandan ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 360/BPRUL-TP/KSG/VIII/2020 tanggal 26 AGUSTUS 2020 yang dibuat dihadapan Linawati Hasan , SH , Notaris di Kota Tanjungpandan;
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan NegeriTanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT. Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bias menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 360/BPRUL-TP/KSG/VIII/2020 tanggal 26 AGUSTUS 2020 sebesar:
    Tunggakan Pokok                    Rp. 8,116,669,-
    Bunga                                       Rp. ,-  
    Denda                                      Rp. 1,945,833,- +
    Jumlah                                      Rp. 10,062,502,-
    (sepuluh juta enam puluh dua ribu lima ratus dua rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 1.80% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 10,000,000,- atau sejumlah 1.80% X 10,000,000 = 180,000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak