Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Tdn PT BPR UKABIMA LESTARI SAPANATITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR UKABIMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asef Ferdian, STPT BPR UKABIMA LESTARI
Tergugat
NoNama
1SAPANATITO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.176.981,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 2643/BPRUL/MK/TP/XI/2016 tanggal 29 NOVEMBER 2016 yang dibuat dihadapan Linawati Hasan, SH., Notaris di Kota Tanjungpandan ;

3.  Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 2643/BPRUL/MK/TP/XI/2016 tanggal 29 NOVEMBER 2016 yang dibuat dihadapan Linawati Hasan , SH , Notaris di Kota Tanjungpandan;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa:

4.1     “Sebidang tanah Sertifikat dengan No. 319/SKT/Kec.Bd/XII/2010 Tanggal 16 Desember 2010, 5.802 m2 yang terletak setempat dikenal dengan JL DM GERSIK IBUL RT 025 RW 008 DESA BADAU, KECAMATAN BADAU, KAB BELITUNG berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara       :         Perkarangan Sdr Roni / Ahmad

Sebelah Timur      :         Perkarangan Sdr Ramli ( Alm )

Sebelah Selatan     :         JL Raya

Sebelah Barat       :         Tanah Negara

4.2     Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bias menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 2643/BPRUL/MK/TP/XI/2016 tanggal 29 NOVEMBER 2016 sebesar:

     Tunggakan Pokok               Rp. 26,563,167,-

     Bunga                              Rp. 13,747,330,-  

     Denda                              Rp. 12,866,484,- +

     Jumlah                             Rp. 53,176,981,-

(lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah);

       6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 1.90% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 90,000,000,- atau sejumlah 1.90% X 90,000,000 = 1,710,000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;

       7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

       8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU:

       9. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak