Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn | 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 2.AGUNG NUGROHO, S.H. 3.RISDY ARDIANSYAH, S.H. |
KIKI SARDI Als KIKI Bin NURZAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-52/L.9.14/Eku.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa KIKI SARDI Alias KIKI Bin NURZAL pada sekira hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Gudang Produksi yang berlokasi di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
----------Berawal ketika terdakwa melakukan persiapan kegiatan usaha berupa menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian mineral yang dimulai sejak tanggal 17 Juli 2024 dengan membuat tanur (tungku pembakaran), dimana dalam melakukan kegiatan tersebut terdakwa menggunakan status usaha perseorangan berbentuk badan usaha UMKM dengan nama ‘UKM PAS’ milik saksi ARIZAL Alias IJAL Bin (alm) ABU NAWAR dikarenakan terdakwa tidak memiliki legalitas perizinan di dalam melakukan kegiatan usaha tersebut sehingga untuk mendapatkan legalitas tersebut terdakwa menggunakan ‘UKM PAS’ milik saksi ARIZAL Alias IJAL tersebut.--------------------- -----------Selanjutnya dokumen yang terdakwa gunakan/mengatasnamakan ‘UKM PAS’ tersebut adalah sebagai berikut :
Dimana terhadap 3 Kode KBLI tersebut atas inisiatif terdakwa sendiri yang meminta bantuan kepada saksi ARIZAL Alias IJAL untuk membuatkannya dan kemudian dibuat oleh saksi ARIZAL Alias IJAL serta dimasukkan ke dalam NIB miliknya tersebut.------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, terdakwa menunjuk beberapa orang dengan peran masing-masing sebagai berikut : Peran terdakwa :
Peran saksi WARNO HIDAYAT Alias AJO Bin DAYAT :
Peran saksi YOGI PRATAMA Alias OGI, saksi MUHAMMAD TAAT Alias TAAT dan saksi DIDIN Alias UDIN:
Sebagai orang yang menerima gaji/upah dari terdakwa. -----------Bahwa kegiatan peleburan,pengolahan dan/atau pemurnian tersebut dilakukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan pada tanggal 14 Agustus 2024 dan selama melakukan kegiatan usaha tersebut telah menghasilkan 71 (tujuh puluh satu) Balok dengan ukuran lebar 15 cm dan Panjang 80 cm dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian terhadap sisa bahan baku yang masih tersisa adalah sebagai berikut :
----------Bahwa kegiatan peleburan, pengolahan dan/atau pemurnian timah tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama memasukkan kayu sebanyak sekitar 20 (dua puluh) batang ke dalam tungku pembakaran kemudian memanaskan tungku pembakaran dengan menggunakan mesin Barner setelah selesai sisa hasil pembakaran kayu tersebut dikeluarkan dari dalam tungku yang kemudian dimasukkan sisa-sisa hasil produksi (slag) yang digunakan untuk mengisi pori-pori pada bata api yang disusun di dalam tungku tersebut. Setelah mengeluarkan cairan leburan sisa-sisa hasil produksi (slag) dari dalam tungku kemudian bahan baku berupa antrasit, kapur dan Bijih Timah dicampurkan, setelah tercampur kemudian bahan baku tersebut dimasukkan ke dalam tungku untuk kemudian dilakukan peleburan menggunakan mesin barner yang kemudian proses peleburan tersebut selama ± 9 (sembilan) s/d 10 (sepuluh) jam dengan suhu panas 1.000 (seribu) derajat celcius, dimana setiap 1 (satu) s/d 2 (dua) jam proses peleburan bahan baku yang ada di dalam tungku tersebut diaduk. Selanjutnya setelah bahan baku tersebut dilakukan peleburan dengan hasil berupa cairan panas kemudian dialirkan menuju bak penampung melalui lobang pada tanur. Selanjutnya dari bak penampung dengan ukuran Panjang 90 cm, lebar 60 cm dan tinggi 40 cm tersebut dipindahkan menuju cetakan berbentuk balok dengan ukuran Panjang 80 cm dan lebar 15 Cm dengan menggunakan centong stainless, selanjutnya cairan hasil leburan tersebut didinginkan hingga membeku/mengeras. Setelah itu barulah cetakan tersebut dibuka untuk kemudian hasilnya berupa batangan berbentuk balok kemudian disimpan dan disusun di dalam Gudang produksi. Proses tersebut dilakukan secara berulang kali sampai cairan habis. Setelah cairan tersebut habis kemudian wadah dibersihkan untuk proses peleburan berikutnya dengan cara dan metode yang sama dengan sebelumnya.--
---------Bahwa sarana yang digunakan berupa :
Dan fasilitas yang telah dibangun oleh terdakwa untuk mendukung kegiatan peleburan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral tersebut adalah :
Dimana semua sarana prasarana serta fasilitas tersebut adalah milik terdakwa.
----------Bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama VIDIANTO, S. T., perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah cara mendapatkan bahan galian/mineral di dalam melakukan kegiatan usaha berupa menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan tersebut dari pemegang IUP pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.------------------------------------------------------------------------------------------ ----------Kemudian Ahli Hukum Pidana atas nama DR. EFFENDY SARAGIH, S.H.,M.H yang menerangkan bahwa letak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang melakukan kegiatan pemurnian dengan menggunakan bahan baku Mineral yang diperoleh tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.---------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral ---------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |