Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Tdn AGUNG NUGROHO, S.H. NAWAS Bin (Alm) SALISIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/L.9.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAWAS Bin (Alm) SALISIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa NAWAS Bin (Alm) SALISIN, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kontrakan Terdakwa yang beralamat Jalan Melati, RT 017, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Bermula dari pengembangan hasil penangkapan Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION dan Saksi NOVAN JAYA Bin MARSONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang menerangkan bahwa mereka mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa, Saksi WILLIAM PRAYOGO Bin SARJONO dan Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS selaku anggota POLRI beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Belitung Timur menuju kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Melati, RT 017, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur,

 

sesampainya disana pada pukul 13.00 Wib tim berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian pada pukul 13.40 Wib dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta kontrakan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi USEP SOFYAN Bin (Alm) BAPA OTO selaku pemilik kontrakan, lalu pada semak-semak didekat kontrakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening besar berisi kristal warna putih berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Sale, 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening kecil kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar kosong, selain itu didalam kontrakan Terdakwa juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme C11 warna biru, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Belitung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa, ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara awalnya Terdakwa yang masih berada di kediamannya yang beralamat Dusun I, RT/RW 004/002, Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kantong dari ENGGING (DPO) yang Terdakwa ketahui beratnya adalah 17 (tujuh belas) gram, dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan akan dibayar oleh Terdakwa setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.----------------------------

 

  • Bahwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa dihubungi melalui Handphone merek Realme C11 warna biru oleh Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION via WhatsApp agar Terdakwa membawa Narkotika Jenis Sabu ke Kecamatan Gantung karena ada orang yang mau membelinya. 

 

  • Bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa berangkat dari Kediaman Terdakwa menuju Pelabuhan Sadai, selanjutnya Terdakwa naik kapal Feri menuju pulau Belitung, lalu sesampainya disana, Terdakwa menuju kontrakannya yang beralamat Jalan Melati, RT 017, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.-----------------------

 

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.35 Wib, Terdakwa dihubungi melalui Handphone merek Realme C11 warna biru via Whatsapp oleh Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION yang mengatakan hendak pergi menuju kontrakan Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, tetapi karena Terdakwa tidak memiliki timbangan, Terdakwa meminta Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION agar membawa timbangan digital, selanjutnya pada pukul 11.00 Wib Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION bersama Saksi NOVAN JAYA Bin MARSONO tiba di kontrakan Terdakwa, lalu disana Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION dan NOVAN JAYA Bin MARSONO serta Terdakwa menimbang 1 (satu) bungkus kecil paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan timbangan digital merek Pocket Sale yang dibawa oleh Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION, kemudian yang diketahui Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION dan NOVAN JAYA Bin MARSONO serta Terdakwa berat paket sabu tersebut adalah 0,88 gram, lalu terdakwa memberi 1 (satu) bungkus kecil paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), namun akan dibayar setelah 1 (satu) bungkus kecil paket narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, selanjutnya Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION dan NOVAN JAYA Bin MARSONO berangkat dari kontrakan Terdakwa untuk mengantar 1 (satu) bungkus kecil paket narkotika jenis sabu tersebut kepada BERTO (DPO) (DPO berkas terpisah), lalu sekira pukul 13.30 Saksi WILLIAM PRAYOGO Bin SARJONO dan Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS selaku anggota POLRI beserta Tim

 

Satuan Reserse Narkoba Belitung Timur tiba di kontrakan Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa. 

 

  • Bahwa telah dilakukan uji laboratorium forensik berdasarkan alat bukti Surat berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0111 tertanggal 04 April 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil kesimpulan: “Contoh tersebut di atas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I nomor urut 61. 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Nomor:028/10574.00/2024 tertanggal 24 April 2024, menyimpulkan bahwa berat bersih barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah 15,04 gram. -

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemerintah untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa NAWAS Bin (Alm) SALISIN, pada hari Rabu tanggal 23 April 2024 sekira pukul

13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kontrakan Terdakwa yang beralamat Jalan Melati, RT 017, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bermula dari pengembangan hasil penangkapan Saksi WENDY Bin SADAN NASUTION dan Saksi NOVAN JAYA Bin MARSONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang menerangkan bahwa mereka mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa, Saksi WILLIAM PRAYOGO Bin SARJONO dan Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS selaku anggota POLRI beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Belitung Timur menuju kontrakan Terdakwa yang beralamat Jalan Melati, RT 017, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, sesampainya disana pada pukul 13.00 Wib tim berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian pada pukul 13.40 Wib dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta kontrakan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi USEP SOFYAN Bin (Alm) BAPA OTO selaku pemilik kontrakan, lalu pada semak-semak didekat kontrakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening besar berisi kristal warna putih berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Sale, 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening kecil kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar kosong, selain itu didalam kontrakan Terdakwa juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme C11 warna biru, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Belitung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Bahwa telah dilakukan uji laboratorium forensik berdasarkan alat bukti Surat berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0111 tertanggal 04 April 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil kesimpulan: “Contoh tersebut di atas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I nomor urut 61. 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Nomor:028/10574.00/2024 tertanggal 24 April 2024, menyimpulkan bahwa berat bersih barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah 15,04 gram. -

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya