Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
ADRIAN CAPRIANUS MAHDITAS Als ADRIAN Bin YUZIAR BRISTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-53/L.9.14/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIAN CAPRIANUS MAHDITAS Als ADRIAN Bin YUZIAR BRISTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ADRIAN CAPRIANUS MAHDITAS Als ADRIAN Bin YUZIAR BRISTIAN, pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Meranti RT. 008 Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh seseorang karena hubungan pekerjaan, jabatan atau karena mendapatkan upah berupa uang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa adalah Kepala Karyawan Penginapan ‘BAN LE INN’ milik saksi FONDY Anak dari PANDY dan saksi REGINA CHOUVIA Anak dari MINARTO yang beralamat di Jl. Meranti RT. 008 Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa digaji oleh saksi FONDY dan saksi REGINA sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Bahwa terdakwa bertugas sebagai Kepala Karyawan Penginapan ‘BAN LE INN’ mencatat uang pemasukan ke dalam Nota/BON Pemasukan dari sewa kamar penginapan dan hasil penjualan Minuman beralkohol per hari kemudian terdakwa melaporkan rekapan pendapatan tersebut kepada saksi FONDY dan saksi REGINA selaku pemilik Penginapan BAN LEE INN dengan melampirkan bukti Nota/BON pemasukan melalui media Grup Whatsapp, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang pemasukan penginapan ke nomor rekening Bank BCA 000312300584 atas nama REGINA CHOUVIA milik saksi REGINA kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer melalui media Grup Whatsapp tersebut.

Bahwa berawal pada tanggal 14 Juli 2024 saat saksi FONDY anak dari PANDY yang sedang berada di Jakarta mengecek laporan pada Grup WhatsApp mengenai uang pendapatan/Pemasukan Penginapan BAN LE INN yang seharusnya disetorkan oleh terdakwa ke Rekening saksi REGINA dengan nomor rekening Bank BCA 000312300584 atas nama REGINA CHOUVIA. Sebelumnya pada tanggal 8 Juli 2024 Terdakwa melaporkan kepada saksi FONDY Anak dari PANDY uang pendapatan sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut ditransfer ke rekening saksi FONDY anak dari PANDY dengan nomor rekening Bank BCA 004563492709. Akan tetapi setelah saksi FONDY melakukan pengecekan, ternyata uang tersebut tidak ada masuk ke rekeningnya, sehingga muncul kecurigaan lalu saksi FONDY menyampaikan kepada saksi REGINA untuk mengecek seluruh laporan dan uang yang masuk ke rekening saksi REGINA. Bahwa setelah dilakukan pengecekan ternyata belum ada uang yang masuk ke rekening saksi REGINA, kemudian pada tanggal 16 Juli 2024 saksi FONDY dan saksi REGINA langsung pergi ke Belitung Timur untuk mengecek langsung keadaan di Penginapan BAN LE INN, dan pada tanggal 17 Juli 2024 saksi FONDY dan saksi REGINA mengumpulkan seluruh karyawan untuk menyampaikan bahwa terdakwa telah mengambil uang pemasukan/pedapatan Penginapan BAN LE INN tanpa sepengetahuan saksi REGINA dan saksi FONDY. Kemudian saksi FONDY dan saksi REGINA mulai mengecek Nota-Nota Pembayaran dan mengumpulkan Nota-Nota tersebut dan setelah terkumpul didapatkan bahwa uang Penginapan BAN LE INN yang tidak sesuai sebagaimana

 

laporan Terdakwa adalah sebesar Rp126.136.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).

Bahwa uang pemasukan / Pendapatan dari Peninapan BAN LE INN yang seharusnya dilaporkan sesuai keadaan aslinya adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal 07 Januari 2024 sebesar Rp4.267.000,00 (Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp2.117.000,00 (dua juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Bremer, Bintang Botol dan Bintang Kaleng sebesar Rp2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Tanggal 15 Januari 2024 sebesar Rp. 4.151.000,- (Empat Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 966.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol dan Guiness Botol sebesar Rp. 3.185.000,-
  3. Tanggal 20 Januari 2024 sebesar Rp. 6.060.000,- (Enam Juta Enam Puluh Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.360.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol sebesar Rp. 4.700.000,-
  4. Tanggal 27 Januari 2024 sebesar Rp. 2.995.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.465.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang sebesar Rp. 1.530.000,-
  5. Tanggal 03 Februari 2024 sebesar Rp. 2.280.000,- (Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.645.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Guiness Botol sebesar Rp. 635.000,-
  6. Tanggal 04 Februari 2024 sebesar Rp. 3.461.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 2.806.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng sebesar Rp. 655.000,-
  7. Tanggal 09 Februari 2024 sebesar Rp. 1.676.000,- (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.146.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol sebesar Rp. 530.000,-
  8. Tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp. 5.165.000,- (Lima Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 395.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol sebesar Rp. 4.770.000,-
  9. Tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp. 3.053.000,- (Tiga Juta Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.013.000,-, dan

 

penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Bremer, Guiness Reguler dan Bintang Amer sebesar Rp. 2.040.000,-

  1. Tanggal 19 Februari 2024 sebesar Rp. 1.709.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.054.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Guiness Kaleng sebesar Rp. 655.000,-
  2. Tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 2.694.000,- (Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 674.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol sebesar Rp. 2.020.000,-
  3. Tanggal 25 Februari 2024 sebesar Rp. 3.781.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 3.126.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Guiness Botol sebesar Rp. 655.000,-
  4. Tanggal 01 Maret 2024 sebesar Rp. 2.214.000,- (Dua Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 2.014.000,-

, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Captain Morgan sebesar Rp. 2.00.000,-

  1. Tanggal 04 dan 05 Maret 2024 sebesar Rp. 2.076.000,- (Dua Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan tanggal 04 Maret 2024 sebesar Rp. 891.000,- dan Kamar Penginapan tanggal 05 Maret 2024 sebesar Rp. 1.185.000,-
  2. Tanggal 11 dan 12 Maret 2024 sebesar Rp. 5.754.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan tanggal 11 Maret 2024 sebesar Rp. 2.031.000,- dan Kamar Penginapan tanggal 12 Maret 2024 sebesar Rp. 1.603.000,-, kemudian dari hasil penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol sebesar Rp. 2.120.000,-
  3. Tanggal 16 Maret 2024 sebesar Rp. 989.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 989.000,-
  4. Tanggal 18 Maret 2024 sebesar Rp. 2.653.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 828.000,- kemudian dari hasil penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol sebesar Rp. 1.825.000,-
  5. Tanggal 21 Maret 2024 sebesar Rp. 974.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 319.000,- kemudian dari hasil penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng Besar sebesar Rp. 655.000,-

 

  1. Tanggal 25 Maret 2024 sebesar Rp. 3.576.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.026.000,- kemudian dari hasil penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol Besar, Bintang Amer Besar, Krat Kosong, DUs Kosong, Botol Kosong sebesar Rp. 2.550.000,-
  2. Tanggal 29 Maret 2024 sebesar Rp. 460.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang
  3. Tanggal 31 Maret 2024 sebesar Rp. 1.261.000,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.006.000,- (dipotong cash sebesar Rp. 400.000,-) sehingga sisa uang kamar sebesar Rp. 606.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang sebesar Rp. 655.000,-
  4. Tanggal 02, 03, 04 April 2024 sebesar Rp. 4.864.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 3.149.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang sebesar Rp. 1.715.000,-
  5. Tanggal 12, 13, 14, 15 April 2024 sebesar Rp. 5.255.000,- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan tanggal 12 April 2024 sebesar Rp. 2.397.000,-, Kamar Penginapan tanggal 13

April 2024 sebesar Rp. 1.185.000,-, Kamar Penginapan tanggal 14 April 2024 sebesar Rp. 800.000,-, Kamar Penginapan tanggal 15 April 2024 sebesar Rp. 873.000,-

  1. Tanggal 21 April 2024 sebesar Rp. 1.786.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.786.000,-
  2. Tanggal 22 April 2024 sebesar Rp. 2.026.000,- (Dua Juta Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 841.000,-, penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng Besar sebesar Rp.

655.000 dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol Besar dan Krat Kosong sebesar Rp. 585.000

  1. Tanggal 26 April 2024 sebesar Rp. 1.997.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.342.000,-, penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng Jumbo sebesar Rp. 655.000
  2. Tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 654.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) peroleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 654.000,-,
  3. Tanggal 03 Mei 2024 sebesar Rp. 4.070.000,- (Empat Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 362.000,-, dan

 

penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol dan Bintang Kaleng sebesar Rp. 3.860.000,-

  1. Tanggal 05 Mei 2024 sebesar Rp. 2.748.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.563.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol dan Bintang Kaleng sebesar Rp. 1.185.000,-
  2. Tanggal 09 Mei 2024 sebesar Rp. 362.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 362.000,-,
  3. Tanggal 11 Mei 2024 sebesar Rp. 4.495.000,- (Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.290.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol, Guiness Botol sebesar Rp. 3.205.000,-
  4. Tanggal 20 Mei 2024 sebesar Rp. 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 957.000,-
  5. Tanggal 22, 23 Mei 2024 sebesar Rp. 1.281.000,- (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng, Guiness Botol.
  6. Tanggal 29, 30 Mei 2024 sebesar Rp. 2.001.000,- (Dua Juta Seribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan tanggal 29 Mei 2024 sebesar Rp. 1.752.000,-, dan tanggal 30 Mei 2024 sebesar Rp. 249.000,-,
  7. Tanggal 02 Juni 2024 sebesar Rp. 3.743.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan dan penjualan Minuman Beralkohol
  8. Tanggal 06 Juni 2024 sebesar Rp. 1.888.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.888.000,-
  9. Tanggal 11 Juni 2024 sebesar Rp. 2.299.000,- (Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.644.000,-, penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng Besar sebesar Rp. 655.000,-
  10. Tanggal 14 Juni 2024 sebesar Rp. 1.585.000,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 400.000,-, penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol Besar, Guiness Botol, Krat Kosong, Nota Kosong sebesar Rp. 1.185.000,-
  11. Tanggal 17 Juni 2024 sebesar Rp. 3.832.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.532.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng Besar, Bintang Botol Besar, Krat Kosong sebesar Rp. 1.770.000,- dan Penjualan

 

Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol Besar, Krat Kosong sebesar Rp. 530.000,-

  1. Tanggal 22 Juni 2024 sebesar Rp. 964.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 964.000,-
  2. Tanggal 23 Juni 2024 sebesar Rp. 2.424.000,- (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.239.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol Besar, Guiness Botol sebesar Rp. 1.185.000,- dan Penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol Besar, Krat Kosong sebesar Rp. 530.000,-
  3. Tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp. 2.576.000,- (Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 151.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng Besar, Bintang Botol Besar, Guiness Botol sebesar Rp. 2.425.000,-
  4. Tanggal 01 Juli 2024 sebesar Rp. 3.537.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 987.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng Besar, Bintang Botol Besar, Krat Kosong sebesar Rp. 2.550.000,- dan Penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Botol sebesar Rp. 530.000,-
  5. Tanggal 08 Juli 2024 sebesar Rp. 6.443.000,- (Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.203.000,-, dan penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng Besar, Guiness Botol, Guiness Kaleng sebesar Rp. 5.240.000,-
  6. Tanggal 12 Juli 2024 sebesar Rp. 1.888.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah). diperoleh dari Kamar Penginapan sebesar Rp. 1.303.000,-, penjualan Minuman Beralkohol jenis Bintang Kaleng Besar, Guiness Kaleng, Bintang Botol sebesar Rp. 2.085.000,-
  7. Tanggal 13 Juli 2024 sebesar Rp. 862.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) diperoleh dari kamar penginapan
  8. Tanggal 14 Juli 2024 sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) diperoleh dari kamar penginapan
  9. Tanggal 14 Juli 2024 sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). merupakan uang kas.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi FONDY dan saksi REGINA selaku pemilik dari usaha Penginapan Ban Lee Inn mengalami kerugian sebesar Rp126.136.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya