Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa DINAL SADEWA alias DINAL Bin ARIANTO (Alm) pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 (Empat Belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat) sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman belakang Rumah Kosong yang beralamat di Jl. Kapten Saridin RT.028/RW.010 Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari sabtu tanggal 11 mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menerima pesan whatsapp dari Nomor Kontak yang terdakwa beri nama CHRISTIAN berupa foto lokasi lemparan narkotika jenis sabu di daerah Aik Kelubi, Desa Air Rayak Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Selanjutnya, sekira pukul 09.30 WIB kemudian terdakwa mendatangi lokasi lemparan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BN 2550 WB, dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Selanjutnya, setibanya di lokasi tersebut terdakwa langsung mencari dan menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bekas plastik roti yang didalamnya berisi 40 (empat) puluh paket narkotika jenis sabu. Setelah itu, terdakwa membawa paket narkotika itu dengan cara menyimpannya di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BN 2550 WB dan setelah itu mengemasnya masing-masing menggunakan bekas plastik permen yang kemudian terdakwa melempar/meletakkan narkotika tersebut sejumlah 34 (tiga puluh empat) di tempat-tempat tertentu sebagaimana perintah dari CHRISTIAN tersebut. Selanjutnya, terdakwa membawa pulang sisa 6 (enam) paket narkotika dengan maksud untuk kembali terdakwa melempar/meletakkan pada esok harinya dengan cara yang sama.
- Bahwa terdakwa menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai upah terdakwa melempar/meletakkan narkotika tersebut dengan cara transfer melalui Jasa Transfer Uang (konter kirim uang).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Jl. Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Terdakwa sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BN 2550 WB, kemudian terdakwa melihat Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung (selanjutnya disebut Anggota Satresnarkoba) kemudian terdakwa segera memacu sepeda motornya lebih cepat dan mencari tempat untuk bersembunyi. Selanjutnya, terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya halaman belakang Rumah Kosong yang beralamat di Jl. Kapten Saridin RT.028/RW.010 Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Namun kemudian, keberadaan terdakwa diketahui oleh Anggota Satresnarkoba yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO). selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Anggota Satresnarkoba yaitu saksi Tommy Baskoro Nugraha, S.H. dan saksi Satrio Bin Tugiro Santoso terhadap badan dan sepeda motor milik terdakwa disaksikan oleh saksi Marta Dinata alias Marta dan saksi Setya Budi Santoso alias Budi, yang kemudian ditemukan 1 (satu) buah plastik berisi narkotika jenis sabu.
- Setelah itu, sekira pukul 05.30 WIB terdakwa bersama dan Anggota Satresnarkoba pergi menuju kediaman (Rumah) terdakwa, yang kemudian saksi Tommy Baskoro Nugraha, S.H. dan saksi Satrio Bin Tugiro Santoso kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut disaksikan oleh saksi Lendra Agus Setiawan dan saksi Eko Budianto alias Eko yang kemudian ditemukan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) Pack plastik bening ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa berikut semua barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL18FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Juni 2024 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus plastik bening yang disita dari Terdakwa dengan berat netto 0,9193 gram dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) dari Pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa DINAL SADEWA alias DINAL Bin ARIANTO (Alm) pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 (Empat Belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat) sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman belakang Rumah Kosong yang beralamat di Jl. Kapten Saridin RT.028/RW.010 Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Jl. Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Terdakwa sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BN 2550 WB, kemudian terdakwa melihat Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung (selanjutnya disebut Anggota Satresnarkoba) kemudian terdakwa segera memacu sepeda motornya lebih cepat dan mencari tempat untuk bersembunyi. Selanjutnya, terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya halaman belakang Rumah Kosong yang beralamat di Jl. Kapten Saridin RT.028/RW.010 Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Namun kemudian, keberadaan terdakwa diketahui oleh Anggota Satresnarkoba yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO). selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Anggota Satresnarkoba yaitu saksi Tommy Baskoro Nugraha, S.H. dan saksi Satrio Bin Tugiro Santoso terhadap badan dan sepeda motor milik terdakwa disaksikan oleh saksi Marta Dinata alias Marta dan saksi Setya Budi Santoso alias Budi, yang kemudian ditemukan 1 (satu) buah plastik berisi narkotika jenis sabu.
- Setelah itu, sekira pukul 05.30 WIB terdakwa bersama dan Anggota Satresnarkoba pergi menuju kediaman (Rumah) terdakwa, yang kemudian saksi Tommy Baskoro Nugraha, S.H. dan saksi Satrio Bin Tugiro Santoso kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut disaksikan oleh saksi Lendra Agus Setiawan dan saksi Eko Budianto alias Eko yang kemudian ditemukan 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) Pack plastik bening ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa berikut semua barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL18FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Juni 2024 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus plastik bening yang disita dari Terdakwa dengan berat netto 0,9193 gram dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan atau menguasai, Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) dari Pejabat yang berwenang
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------- |