Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Tdn Enikarlina Wau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Enikarlina Wau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 876/DUKCAPIL-TD/KTDIS-KP/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Selatan tanggal 22 Juni 2010 yang sebelumnya tertulis ENIKARLINA WAU menjadi ENI KARLINA WAU”.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  876/DUKCAPIL-TD/KTDIS-KP/2010.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak