Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, TURUT TERGUGAT II, Terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Tidak sah secara hukum dan batal demi hukum PJB No 27 Tertanggal 20 Januari 2020 yang di buat oleh Notaris INDRAYANA HERYANTO, SH., MKN Notaris Belitung, dan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris MUHAMMAD FARIS WARDANA, SH Mkn terhadap “Obyek Tanah Sengketa” i.c. SHGB No. 0005/an PT. Trisandi Putra Pratama dengan PT. Startama Xynergi Indonesia dan Seluruh SHGB Pemecahan dari SHGB Induk No. 005/an PT. Trisandi Putra Pratama dijaminkan kepada Bank Tabungan Negara ,Tanjung Pinang, untuk tidak melakukan balik nama terhadap obyek tanah perkara aquo.
- Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum atas Peralihan Hak Sertipikat HGB No 0005/ dan seluruh SHGB Pemecahan dari Induk Sertipikat No.0005 a/n PT. Trisandi Putra Pratama kepada PT. Startama Xynergi Indonesia termasuk Peralihan Hak SHGB No 729 s/d SHGB No..750 an PT. Trisandi Putra Pratama dengan PT.Startama Xynergi Indonesia, dengan segala akibat hukumnya.terhadap bidang tanah SHGB .No 005/2013. dengan batas batasnya ; Sebelah Utara : Tanah Milik Sudraji, Sebelah Selatan : Aliran Sungai Aik Rayak, Sebelah Barat : Tanah Milik Ngongku; Sebelah Timur : Tanah Milik RSUD Belitung dan Kolong. Selanjutnya disebut Tanah Obyek Sengketa;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II . i.c Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung untuk Mecoret Peralihan Hak terhadap SHGB No 0005/an Pt .Trisandi Putra Pratama kepada PT. Startama Xynergi Indonesia termasuk SHGB No. 729 s/d SHGB No. 750 a/n PT. Trisandi Putra Pratama beralih kepada PT. Startama Xynergi Indonesia untuk dinyatakan cacat hukum dan dan Batal Demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I I.c Bank Tabungan Negara Cabang Pangkal Pinang Untuk tidak melakukan lelang terhadap Hak Tanggungan No. 161/2013. Pada Notaris; Ny.Linawati Hasan, SH. Mkn. Notaris Belitung terhadap Obyek Tanah Sertipikat Induk No 005 /an PT. Trisandi Putra Pratama, serta seluruh Sertipikat Hak Bangunan hasil Pemecahan dari Sertipikat induk No. 005/a/n PT. Trisandi Putra Pratama yang dialihkan melalui PJB No .27 Notaris INDRAYANA HERYANTO ,S.H.Mkn dan Akta Jual Beli yang dilakukan Notaris. Muhammad Faris Wardana SH. Mkn. untuk dinyatakan tidak sah secara hukum dan batal demi hukum dan karena cacat hukum dan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan menghukum kepada TURUT TERGUGAT I i.c Bank Tabungan Negara Cabang Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, menunjuk kepada Para Penggugat sebagai pihak yang pertama untuk di berikan hak untuk menyelesaian terhadap Hak Tanggungan ”Nomor :161/2013. Pada Notaris; Ny. Linawati Hasan ,SH. Mkn. Notaris Bangka Belitung. Terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan dan seleruh hasil Pecahan dari HGB Induk No. 0005 an Pt. Trisandi Putra Pratama seluas: 148.800 M2 “obyek tanah sengketa” yang dicatatkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung, dalam waktu 1 minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti dan tetap (inkracht van gewisde).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TRGUGAT IV. dibebankan membayar uang paksa (dwangsom) setiap lalai melaksanakan putusan ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sampai dilaksanakannya putusan a quo.
- Menghukum TERGUGAT, I, TERGUGAT II , TERGUGAT III, TERGUGAT IV. membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat ; Kerugian Materiel : PARA PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiel berupa harga jual beli tanah seluas 32.000 M2 X Nilai NJOP Rp 394.0000 M2= Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah); SERTIPIKAT HGB Sabanyak 22 HGB dari SHGB No 729 s/d SHGB 750 atas nama PT. Trisnadi Putra Pratama dapat dinilai kerugian sebesar Rp 8.000.000.000,- ( delapan milyar rupiah); Biaya Gugatan dan untuk jasa fee advokat dan biaya gugatan pada Pengadilan Rp .500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ); Kerugian Immateriel sebesar Rp 56.000.000.000,- ( lima puluh enam milyar rupiah ) secara tunai dan sekaligus dalam waktu 1 minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti dan tetap (inkracht van gewisde).
- Menyatakan Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan lebih dahulu (UitVoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV untuk dibebani membayar biaya perkara.
- Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV. TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, Untuk Tunduk dan Patuh Terhadap isi putusan ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan berpendapat maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |