Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap perjanjian pembiayaan investasi/Multiguna/Modal Kerja nomor 61522103001092 tanggal 29 Agustus 2022 antara TERGUGAT dan PT. JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) :
- 1 (satu) unit mobil Honda/ All new Brio E 1.2 CVT CKD Tahun 2022 No Rangka MHRDD1850NJ208175, Warna Putih, No Mesin : L12B34718813 BN 1670 XC;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebagaimana dalam hal ini debitur belum membayar sejak tanggal 02 Januari 2024 sampai saat dengan total kerugian sebesar Rp 159.051.179 (seratus lima puluh juta sembilan lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh Sembilan rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan melaksanan putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar bij vooraad) walaupun ada Upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adil nya. |