Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Frans Mona, S.H., M.H.
2.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-465/L.9.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Frans Mona, S.H., M.H.
2HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Ia Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2023, bertempat di Hotel Golden Tulip yang beralamat di jalan Seroja Nomor A88-A90, kelurahan Parit, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI diterima bekerja di hotel Golden Tulip sebagai front office supervisor berdasarkan surat penawaran kerja atau offering letter nomor 003/OL-XII/HR/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang di tandatangani oleh saksi MUHAMMAD SOLIKHIN selaku human resources manager hotel Golden Tulip.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI mulai bekerja di hotel Golden Tulip sebagai front office supervisor berdasarkan surat perjanjian kerja waktu tertentu nomor 036/EA-HR/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang ditandatangani oleh saksi CAHYA RIDIANI selaku general manager hotel Golden Tulip.
  • Bahwa gaji Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI sesuai dengan periode masuk kerja sebagai front office supervisor di hotel Golden Tulip dari tanggal 27 Desember 2023 s.d. 01 Januari 2024 sebesar Rp761.613 (tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus tiga belas) sebagaimana terlampir dalam Surat Keterangan Estimasi Gaji Nomor 001/SK/HRD/I/2024, kemudian untuk gaji bulanan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI sebesar Rp3.935.000 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana terlampir dalam surat penawaran kerja atau offering letter nomor 003/OL-XII/HR/2023 tanggal 18 Desember 2023.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI ditugaskan sebagai supervisor front office merangkap sebagai resepsionis, menerima seorang tamu bernama saudari ANDI ARNIAWATI yang melakukan check-in di hotel Golden Tulip selama 1 (satu) hari dengan cara melakukan pembayaran down payment (DP) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pemesanan 2 (dua) kamar yakni kamar nomor 329 dengan biaya sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kamar nomor 336 dengan biaya sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana terlampir dalam guest folio hotel Golden Tulip dengan nomor reservasi 8764 dan nomor bill 14912.
  • Bahwa pembayaran down payment (DP) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening hotel Golden Tulip, sementara kekurangan pembayaran kamar nomor 329 dan kamar nomor 336 dengan total sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dilakukan secara tunai yang diserahkan kepada Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI. Kemudian uang tunai sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI tidak diinput pada sistem pembayaran hotel Golden Tulip maupun memasukan uang tersebut ke dalam amplop remittance dan menyimpannya dalam safe deposit box (SDB) atau brangkas sebagaimana prosedur resepsionis yang telah ditentukan, melainkan terhadap uang tunai sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) disimpan sendiri oleh Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI.
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI telah habis digunakan untuk bermain judi online.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan hotel Golden Tulip.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI tersebut, perusahaan hotel Golden Tulip mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ---------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa Ia Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2023, bertempat di Hotel Golden Tulip yang beralamat di jalan Seroja Nomor A88-A90, kelurahan Parit, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI dengan cara-cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI ditugaskan sebagai supervisor front office merangkap sebagai resepsionis, menerima seorang tamu bernama saudari ANDI ARNIAWATI yang melakukan check-in di hotel Golden Tulip selama 1 (satu) hari dengan cara melakukan pembayaran down payment (DP) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pemesanan 2 (dua) kamar yakni kamar nomor 329 dengan biaya sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kamar nomor 336 dengan biaya sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana terlampir dalam guest folio hotel Golden Tulip dengan nomor reservasi 8764 dan nomor bill 14912.
  • Bahwa pembayaran down payment (DP) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening hotel Golden Tulip, sementara kekurangan pembayaran kamar nomor 329 dan kamar nomor 336 dengan total sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dilakukan secara tunai yang diserahkan kepada Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI. Kemudian uang tunai sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI tidak diinput pada sistem pembayaran hotel Golden Tulip maupun memasukan uang tersebut ke dalam amplop remittance dan menyimpannya dalam safe deposit box (SDB) atau brangkas sebagaimana prosedur resepsionis yang telah ditentukan, melainkan terhadap uang tunai sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) disimpan sendiri oleh Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI.
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI telah habis digunakan untuk bermain judi online.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan hotel Golden Tulip.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI tersebut, perusahaan hotel Golden Tulip mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------

 

DAN

 

KEDUA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB, hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, dan hari Selasa tanggal 02 Januari sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Hotel Golden Tulip yang beralamat di jalan Seroja Nomor A88-A90, kelurahan Parit, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dimana perbuatan itu ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB, saat Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI sedang bekerja di hotel Golden Tulip, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI menuju front office untuk membuka safe deposit box (SDP) atau brangkas yang digunakan untuk menyimpan amplop berisikan uang tunai dari resto dan uang tunai hasil dari pembayaran para tamu yang menginap di hotel Golden Tulip dengan cara memasukan kode password 46581. Kemudian setelah membuka safe deposit box (SDP) atau brangkas tersebut, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI mengambil amplop berwarna coklat yang bertuliskan “REMITTANCE OF FUNDS” dengan kasir atas nama GEREN tanggal 30 Desember 2023 yang berisikan uang sebesar Rp7.850.000 (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI mengambil uang dalam amplop tersebut sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah mengambil uang dalam amplop tersebut, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI mengembalikan amplop tersebut ke dalam safe deposit box (SDP) atau brangkas, kemudian uang sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI simpan di dalam saku celana sebelah kanan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, saat Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI sedang bekerja di hotel Golden Tulip, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI menuju front office untuk membuka safe deposit box (SDP) atau brangkas dengan cara memasukan kode password 46581. Kemudian setelah membuka safe deposit box (SDP) atau brangkas tersebut, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI mengambil amplop berwarna coklat yang bertuliskan “REMITTANCE OF FUNDS” dengan kasir atas nama GEREN tanggal 30 Desember 2023 yang berisikan uang sisa sebesar Rp5.350.000 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah mengambil amplop tersebut, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI meyimpan amplop tersebut di dalam saku celana sebelah kanan. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI masih bekerja di hotel Golden Tulip, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI menuju front office untuk membuka safe deposit box (SDP) atau brangkas dengan cara memasukan kode password 46581. Kemudian setelah membuka safe deposit box (SDP) atau brangkas tersebut, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI mengambil amplop berwarna coklat yang bertuliskan “REMITTANCE OF FUNDS” dengan kasir atas nama ARYANING tanggal 31 Desember 2023 yang berisikan uang sebesar Rp13.945.000 (tiga belas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian setelah mengambil amplop tersebut, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI meyimpan amplop tersebut di dalam saku celana sebelah kanan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB, saat Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI libur bekerja, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI mendatangi hotel Golden Tulip. Sesampainya di hotel Golden Tulip, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI menuju front office atau resepsionis yang mana pada saat itu, di front office atau resepsionis terdapat saksi GERENLI TRADIKDA yang sedang beristirahat di bangku setengah tidur. Kemudian Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI membuka safe deposit box (SDP) atau brangkas dengan cara memasukan kode password 46581. Setelah safe deposit box (SDP) atau brangkas terbuka, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI mengambil 2 (dua) amplop berwarna coklat yang masing-masing bertuliskan “REMITTANCE OF FUNDS” dengan kasir atas nama ADISTI tanggal 29 Desember 2023 yang berisikan uang sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan amplop bertuliskan “REMITTANCE OF FUNDS” dengan kasir atas nama ARYANING tanggal 01 Januari 2024 yang berisikan uang sebesar Rp1.527.000 (satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Sehingga total uang dalam kedua amplop tersebut sebesar Rp3.127.000 (tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Kemudian setelah mengambil kedua amplop tersebut, Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI meyimpan kedua amplop tersebut di dalam saku celana.
  • Bahwa jumlah keseluruhan uang tunai yang diambil oleh Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI dari amplop yang berisikan uang tunai yang disimpan pada safe deposit box (SDP) atau brangkas milik hotel Golden Tulip sebesar Rp24.922.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang oleh Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan hotel Golden Tulip.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI tersebut, perusahaan hotel Golden Tulip mengalami kerugian sebesar Rp24.922.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa DIA PEBRIANDO PUTRA Alias DIO Bin SUMRI EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP. --

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya