Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn RISDY ARDIANSYAH, S.H. ARMADINATA Als ATA Bin SURANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 113/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1125 /L.9.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMADINATA Als ATA Bin SURANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa  terdakwa ARMADINATA Als ATA Bin SURANDI pada hari Sabtu tanggal                    4 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Lokasi Tambang Timah Sungai Lenggang yang beralamat di Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah  “melakukan Penambangan Tanpa Izin yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib Saksi Lucy Dwi Octananda Alias Luky Bin (Alm) Herryansyah anggota POLRI beserta Unit Reskrim Polsek Gantung berdasarkan laporan masyarakat adanya aktifitas penambangan tanpa ijn jenis Ponton Rajuk, selanjutnya melakukan patroli dengan cara menyisir aliran sungai Lenggang dan sekitar pukul 15.30 WIB pada saat melintasi aliran sungai ditemukan kegiatan penambangan jenis ponton rajuk dilokasi sungai Lenggang Dusun Selingsing Desa Selengsing, pada saat ditemukan saksi Rozali Alias Go Bin Jemasip sedang menarik tali tambang yang terpasang dengan pipa rajuk sedangkan terdakwa sedang berada di sakkan atau bak memeriksa bijih timah yang terhisap ke bak atau sakkan. Selanjutnya saksi Lucy Dwi Octananda Alias Luky Bin (Alm) Herryansyah bersama 4 (empat) orang anggota tim unit reskrim polsek gantung berdasarkan Sprintug Nomor Sp.Gas/09/V?RES.5,5/2024 Reskrim tanggal 4 Mei 2024 memberhentikan aktivitas penambangan bijih timah dan menanyakan siapa pemilik tambang dan terdakwa mengakui penambangan bijih timah tersebut miliknya.--------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Rozali Alias Go Bin Jemasip memulai penambangan bijih timah sejak pukul 10.00 WIB dari tepi sungai menggunakan perahu mesin jenis kayu, saksi Rozali Alias Go Bin Jemasip bertugas menghidupkan mesin-mesin tambang sedangkan terdakwa menghidupkan mesin gerbok. Kemudian saksi Rozali Alias Go Bin Jemasip memasukkan pipa rajuk ke dalam air hingga menombak tanah dan terdakwa mengatur mesin gear box yang terhubung dengan tali hingga mata rajuk dapat naik dan turun sesuai dengan kedalaman tanah, setelah pipa mata rajuk menancap di tanah, mesin hisap menghisap tanah beserta pasir yang tercampur dengan bijih timah dan mineral lainnya yang di alirkan ke papan sakkan yang telah di susun karpet, kemudian tanah dan pasir beserta timah dan mineral lainnya mengalir di atas karpet dan terdakwa langsung mengecek apakah terdapat timah atau tidak dari hisapan yang di keluarkan dari pipa hantar ke papan sakkan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan ponton rajuk antara lain berupa tower berupa 3 (tiga) unit mesin diesel yang digunakan sebagai mesin hisap tanah, mesin pompa air, 1 (satu) mesin mesin gear box yang tersambung ke WPA, kemudian peralatan berupa karpet, 5 (lima) buah drum, pipa besi ukuran 4 Dim, pipa plastik ukuran 4 dim, mata rajuk, selang monitor ukuran 3 Dim, selang pendingin mesin ukuran 0,5 dim, selang spiral ukuran 4,5 Dim, papan sakkan. Setelah kayu rangka dirakit satu kesatuan menjadi rajuk tower lalu penambangan dimulai dengan menghidupkan mesin pompa air, mesin gear box, dan mesin tanah, kemudian setelah  mesin  tersebut  hidup   pipa  rajuk  ditombakkan  ke  dalam  tanah dan mesin menghisap pasir timah yang masih bercampur dengan bahan lain dan dialirkan melalui spiral ke papan sakkan yang telah di susun karpet, kemudian setelah pasir timah yang bercampur dengan bahan lain yang menempel di karpet di cuci dan di pisahkan antara pasir timah dan bahan lainnya.--------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa memberikan gaji/upah kepada saksi Rozali Alias Go Bin Jemasip sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / kilogram perhari kerja sesuai pendapatan bijih timah yang terdakwa dapatkan dan dalam hal menjalanan kegiatan penambangan tersebut terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.-----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan dengan berdasarkan pengambilan titik koordinat diketahui jika lokasi tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan timah jenis ponton rajuk pada koordinat X 184 714 dan koordinat Y 96776673 dengan status kawasan Areal penggunaan Lain (APL) yang menurut keterangan ahli Ougy Dayyantara S.H., M.H selaku Analis Bimbingan Usaha di Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Ditjen Minerba Kementeria KESDM berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6614/MENLH–PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi Penambangan Timah Tanpa Izin milik terdakwa yang berada dilokasi tambang timah Sungai Lenggang di Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam areal penggunaan lain  (APL) sehingga harus dibuat/dimiliki perizinan IUP OP atau IPR komoditas Timah.----

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Rozali Alias Go Bin Jemasip berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gantung untuk dilakukan proses hukum.-------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya