Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
KIKI SARDI Als KIKI Bin NURZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-LH/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-52/L.9.14/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI SARDI Als KIKI Bin NURZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa KIKI SARDI Alias KIKI Bin NURZAL pada sekira hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Gudang Produksi yang berlokasi di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

----------Berawal ketika terdakwa melakukan persiapan kegiatan usaha berupa menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian mineral yang dimulai sejak tanggal 17 Juli 2024 dengan membuat tanur (tungku pembakaran), dimana dalam melakukan kegiatan tersebut terdakwa menggunakan status usaha perseorangan berbentuk badan usaha UMKM dengan nama ‘UKM PAS’ milik saksi ARIZAL Alias IJAL Bin (alm) ABU NAWAR dikarenakan terdakwa tidak memiliki legalitas perizinan di dalam melakukan kegiatan usaha tersebut sehingga untuk mendapatkan legalitas tersebut terdakwa menggunakan ‘UKM PAS’ milik saksi ARIZAL Alias IJAL tersebut.---------------------

-----------Selanjutnya dokumen yang terdakwa gunakan/mengatasnamakan ‘UKM PAS’ tersebut adalah sebagai berikut :

  • Bukti kepemilikan Akun SIINas
  • 1 (satu) lembar dokumen NIB: 0202220003588
  • 4 (empat) lembar Perizinan Berusaha berbasis risiko NIB : 0202220003588 tanggal 2 Februari 2022
  • 6 (dua) lembar Peizinan Berusaha berbasis risiko sertifikat standar : 02022200035880002 tanggal 27 Mei 2024
  • 2 (dua) lembar Surat Penyataan Kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 6 Juni 2024
  • 1 (satu) lembar  Tanda terima dokumen berikut lampirannya terkait dengan permohonan dukungan kegiatan usaha Pemkab Belitung Timur Nomor :0004/SD/KP-IKM/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024
  • 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Belitung Timur nomor : 27052401119060003 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup usaha Pemulihan material barang Logam di Kabupaten Belitung Timur kepulauan Bangka belitung Oleh ARIZAL
  • Surat Keputusan dengan No. 012/SK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Pengangkatan Kelapa Teknis Produksi dan marketing an. KIKI SARDI

Dimana terhadap 3 Kode KBLI tersebut atas inisiatif terdakwa sendiri yang meminta bantuan kepada saksi ARIZAL Alias IJAL untuk membuatkannya dan kemudian dibuat oleh saksi ARIZAL Alias IJAL serta dimasukkan ke dalam NIB miliknya tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, terdakwa menunjuk beberapa orang dengan peran masing-masing sebagai berikut :

Peran terdakwa :

  • Pemilik kegiatan usaha;
  • Pemodal;
  • Pemilik Sarana Prasarana;
  • Marketing;
  • Menentukan dan membayar gaji/upah untuk pekerja;
  • Memberikan kepercayaan kepada saksi  WARNO HIDAYAT Alias AJO Bin DAYAT untuk mengakomodir para pekerja lainnya;
  • Mencari bahan baku yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha peleburan, pengolahan dan pemurnian;
  • mencari pekerja dari kegiatan usaha tersebut;
  • mengawasi, mengendalikan ataupun memberi perintah kepada pekerja.

Peran saksi WARNO HIDAYAT Alias AJO Bin DAYAT :

  • Sebagai orang yang melakukan kegiatan peleburan, pengolahan dan pemurnian didalam gudang produksi;
  • Sebagai orang yang ikut perintah/arahan dari terdakwa;
  • Sebagai orang yang diperintahkan mencari pekerja tambahan seperti saksi YOGI PRATAMA Alias OGI, saksi MUHAMMAD TAAT Alias TAAT dan saksi DIDIN Alias UDIN;
  • Sebagai orang yang menerima gaji/upah dari terdakwa.

Peran saksi YOGI PRATAMA Alias OGI, saksi MUHAMMAD TAAT Alias TAAT dan saksi DIDIN Alias UDIN:

  • Sebagai orang yang melakukan kegiatan peleburan, pengolahan dan pemurnian didalam gudang produksi;
  • Sebagai orang yang ikut perintah/arahan dari terdakwa;

Sebagai orang yang menerima gaji/upah dari terdakwa.

-----------Bahwa kegiatan peleburan,pengolahan dan/atau pemurnian tersebut dilakukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan pada tanggal 14 Agustus 2024 dan selama melakukan kegiatan usaha tersebut telah menghasilkan 71 (tujuh puluh satu) Balok dengan ukuran lebar 15 cm dan Panjang 80 cm dengan rincian sebagai berikut :

  • Hari kamis, 8 Agustus 2024 Sebanyak 8 batang/balok;
  • Hari Jumat, 9 Agustus 2024 Sebanyak 10 batang/balok;
  • Hari Sabtu, 10 Agustus 2024 Sebanyak 12 batang/balok;
  • Hari Minggu, 11 Agustus 2024 sebanyak 8 Batang/Balok;
  • Hari Senin, 12 Agustus 2024 sebanyak 16 Batang/Balok;
  • Hari Selasa, 13 Agustus 2024 sebanyak 17 Batang/Balok;
  • Hari Rabu, 14 Agustus 2024 belum ada mendapatkan hasil disebabkan masih proses peleburan.

Kemudian terhadap sisa bahan baku yang masih tersisa adalah sebagai berikut :

  • 60 (enam puluh) Karung Pasir Timah;
  • 10 (sepuluh) Tetesan hasil produksi Timah;
  • Antrasit sebanyak 3 bags;
  • Kapur sebanyak ½ Bags;
  • Slag sebanyak 1 Bags;

 

----------Bahwa kegiatan peleburan, pengolahan dan/atau pemurnian timah tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama memasukkan kayu sebanyak sekitar 20 (dua puluh) batang ke dalam tungku pembakaran kemudian memanaskan tungku pembakaran dengan menggunakan mesin Barner setelah selesai sisa hasil pembakaran kayu tersebut dikeluarkan dari dalam tungku yang kemudian dimasukkan sisa-sisa hasil produksi (slag) yang digunakan untuk mengisi pori-pori pada bata api yang disusun di dalam tungku tersebut. Setelah mengeluarkan cairan leburan sisa-sisa hasil produksi (slag) dari dalam tungku kemudian bahan baku berupa antrasit, kapur dan Bijih Timah dicampurkan, setelah tercampur kemudian bahan baku tersebut dimasukkan ke dalam tungku untuk kemudian dilakukan peleburan menggunakan mesin barner yang kemudian proses peleburan tersebut selama ± 9 (sembilan) s/d 10 (sepuluh) jam dengan suhu panas 1.000 (seribu) derajat celcius, dimana setiap 1 (satu) s/d 2 (dua) jam proses peleburan bahan baku yang ada di dalam tungku tersebut diaduk. Selanjutnya setelah bahan baku tersebut dilakukan peleburan dengan hasil berupa cairan panas kemudian dialirkan menuju bak penampung melalui lobang pada tanur. Selanjutnya dari bak penampung dengan ukuran Panjang 90 cm, lebar 60 cm dan tinggi 40 cm tersebut dipindahkan menuju cetakan berbentuk balok dengan ukuran Panjang 80 cm dan lebar 15 Cm dengan menggunakan centong stainless, selanjutnya cairan hasil leburan tersebut didinginkan hingga membeku/mengeras. Setelah itu barulah cetakan tersebut dibuka untuk kemudian hasilnya berupa batangan berbentuk balok kemudian disimpan dan disusun di dalam Gudang produksi. Proses tersebut dilakukan secara berulang kali sampai cairan habis. Setelah cairan tersebut habis kemudian wadah dibersihkan untuk proses peleburan berikutnya dengan cara dan metode yang sama dengan sebelumnya.--

 

---------Bahwa sarana yang digunakan berupa :

  • Sekop diperuntukkan untuk mencampurkan bahan baku berupa sisa-sisa hasil produksi (slag), kapur, antrasit dan bijih timah;
  • mesin Barner (mesin pelebur timah) diperuntukkan sebagai mesin peleburan/pencairan bahan baku yang ada didalam tanur yang sudah di campurkan tersebut yang mana posisi mesin barner tersebut berada di luar tungku;
  • Reblingan (alat mengaduk) diperuntukkan untuk mengaduk bahan baku yang sudah dicairkan didalam tanur;
  • Bak Timah diperuntukkan untuk menampung cairan hasil leburan;
  • Cetakan Balok diperuntukkan untuk mencetak cairan hasil leburan menjadi balok timah;
  • Centong stanlles diperuntukkan untuk memindahkan cairan hasil leburan dari bak timah menuju cetakan balok.

Dan fasilitas yang telah dibangun oleh terdakwa untuk mendukung kegiatan peleburan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral tersebut adalah :

  • Gudang produksi diperuntukkan untuk melakukan kegiatan peleburan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral;
  • Tungku Pembakaran diperuntukkan untuk menampung dan melakukan pembakaran/peleburan bahan baku berupa sisa-sisa hasil produksi (slag), kapur, antrasit dan bijih timah yang mana didalam tungku pembakkaran (tanur) dengan 3 tiga pondasi batang merah dengan dilapisi pada bagian atas pondasi berupa plat besi yang kemudian diatas plat besi tersebut disusun bata api menggunakan semen mortal dengan bentuk menurun ketengah untuk memudahkan cairan hasil leburan menuju bak penampung;
  • Tungku Penyaring asap diperuntukkan untuk menampung asap hasil peleburan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral;
  • Cerobong asap diperuntukkan untuk mengalirkan asap dari tungku penyaring asap menuju keluar dari Gudang produksi;
  • Pondok/mess diperuntukkan untuk para pekerja beristirahat.

Dimana semua sarana prasarana serta fasilitas tersebut adalah milik terdakwa.

 

----------Bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama VIDIANTO, S. T., perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah cara mendapatkan bahan galian/mineral di dalam melakukan kegiatan usaha berupa menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan tersebut dari pemegang IUP pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.------------------------------------------------------------------------------------------

----------Kemudian Ahli Hukum Pidana atas nama DR. EFFENDY SARAGIH, S.H.,M.H yang menerangkan bahwa letak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang melakukan kegiatan pemurnian dengan menggunakan bahan baku Mineral yang diperoleh tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.----------------------------------------------

          --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya