Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn RISDY ARDIANSYAH, S.H. SURANDI Als ANDI Bin (Alm) MASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 112/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1136/L.9.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANDI Als ANDI Bin (Alm) MASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SURANDI Als ANDI Bin (Alm) MASRI bersama-sama dengan saksi

Sartiman Als. Timan Bin. (Alm.) Tiamid dan saksi Dwi Fa Riguna Als. Agun, pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Lokasi Tambang Timah Sungai Lenggang yang beralamat di Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan Penambangan Tanpa Izin”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi Rosi Andriano Bin Azar Ismon anggota POLRI beserta Unit Reskrim Polsek Gantung berdasarkan laporan masyarakat adanya aktifitas penambangan tanpa ijin jenis ponton rajuk, selanjutnya melakukan patroli dengan cara menyisir aliran sungai Lenggang dan sekitar pukul 15.30 WIB pada saat melintasi aliran sungai ditemukan kegiatan

 

penambangan jenis ponton rajuk dilokasi sungai Lenggang Dusun Selingsing Desa Selengsing, pada saat ditemukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Sartiman Als. Timan Bin. (Alm.) Tiamid dan saksi Dwi Fa Riguna Als. Agun sedang melakukan penambangan timah. Selanjutnya saksi Rosi Andriano Bin Azar Ismon bersama anggota tim unit reskrim polsek gantung berdasarkan Sprintug Nomor Sp.Gas/08/V/RES.5.5/2024 Reskrim tanggal 4 Mei 2024 memberhentikan aktivitas penambangan bijih timah dan menanyakan siapa pemilik tambang dan terdakwa mengakui penambangan bijih timah tersebut miliknya.

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB saksi Sartiman Als. Timan Bin. (Alm.) Tiamid dan saksi Dwi Fa Riguna Als. Agun berkumpul dirumah terdakwa dan selanjutnya bersama-sama menuju lokasi tambang timah dengan menggunakan perahu yang di parkir pada tepi Sungai Lenggang Desa Selingsing, sesampainya di lokasi tambang saksi Sartiman Als. Timan Bin. (Alm.) Tiamid, saksi Dwi Fa Riguna Als. Agun dan terdakwa bekerja mencari pasir timah dengan cara terlebih dahulu menghubungkan minyak jenis solar serta menghidupkan mesin tambang dan mesin gear box. kemudian bersama-sama memasukkan pipa rajuk ke dalam air hingga menombak tanah dan Terdakwa mengatur mesin gear box yang terhubung dengan tali hingga mata rajuk dapat naik dan turun sesuai dengan kedalaman tanah, setelah pipa mata rajuk menancap di tanah, mesin hisap menghisap tanah beserta pasir yang tercampur dengan timah dan mineral lainnya yang di alirkan ke papan sakkan yang telah di susun karpet, kemudian tanah dan pasir beserta timah dan mineral lainnya mengalir di atas karpet dan Terdakwa langsung mengecek apakah terdapat timah atau tidak dari hisapan yang di keluarkan dari pipa hantar ke papan sakkan tersebut. ------------------------------------------------

 

    • Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan ponton rajuk antara lain berupa tower berupa, 5 (lima) Drum, 5 (lima) Karpet, 1 (satu) Pipa Besi + Mata Rajuk, 1 (satu) Unit Mesin Deasel merek ZHE RO 43 Pk, 1 (satu) Unit Mesin Deasel merek JIANGDONG 30 Pk, 1 (satu) Unit Mesin Deasel merek TIANLI 24 Pk, 1 (satu) Unit GIRBOK ukuran 06, 2 (dua) Pompa Tanah merek JM, 1 (satu) Selang Spiral ukuran 4,5, 1 (satu) Selang merek SUNNY HOS ukuran 3 Dim, papan sakkan. Setelah kayu rangka dirakit menjadi satu kesatuan menjadi rajuk tower lalu penambangan dimulai dengan menghidupkan mesin pompa air, mesin gear box, dan mesin tanah, kemudian setelah mesin tersebut hidup pipa rajuk di tombakkan ke dalam tanah dan mesin menghisap pasir timah yang masih bercampur dengan bahan lain dan dialirkan melalui spiral ke papan sakkan yang telah di susun karpet, kemudian setelah pasir timah yang bercampur dengan bahan lain yang menempel di karpet di cuci dan di pisahkan antara pasir timah dan bahan lainnya.

 

    • Bahwa terdakwa memberikan gaji/upah kepada saksi Sartiman Als. Timan Bin. (Alm.) Tiamid sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kg dan saksi Dwi Fa Riguna Als. Agun sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari disesuaikan dengan

 

pendapatan bijih timah yang terdakwa dapatkan dan dalam hal menjalanan kegiatan penambangan tersebut terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. -----------------------------

 

    • Bahwa setelah dilakukan pengecekan dengan berdasarkan pengambilan titik koordinat diketahui jika lokasi tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan timah jenis Ponton Rajuk pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB adalah pada koordinat X 184 688 dan koordinat Y 9676 dengan status kawasan Areal penggunaan Lain (APL) yang menurut keterangan ahli Buana Sjahboeddin, SH, MH, AIIArb selaku Analis Hukum Ahli Muda di Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Ditjen Minerba Kementeria KESDM berdasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6614/MENLH–PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020 diketahui bahwa lokasi Penambangan Timah Tanpa Izin milik Terdakwa yang berada dilokasi tambang timah Sungai Lenggang di Ds. Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur tersebut masuk kedalam AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) sehingga harus dibuat/dimiliki perizinan IUP OP atau IPR komoditas Timah. ------------------

 

    • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Sartiman Als. Timan Bin. (Alm.) Tiamid dan saksi Dwi Fa Riguna Als. Agun berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gantung untuk dilakukan proses hukum.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya